Dinsos Kota Kediri Sosialisasikan Perubahan Proses Usulan DTKS ke Petugas Kelurahan

Dinsos Kota Kediri Sosialisasikan Perubahan Proses Usulan DTKS ke Petugas Kelurahan Kepala Dinsos Kota Kediri, Paulus Luhur Budi, saat memberi sambutan. Foto: Ist

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Menanggapi adanya regulasi baru terkait tata cara pembaruan DTKS atau data terpadu kesejahteraan sosial, Dinas Sosial (Dinsos) Kota Kediri menggelar Rapat Finalisasi Penerima Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2024 pada 16-17 Mei 2024.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Dinsos Kota Kediri itu dihadiri Kasi Kessos dan Trantib Kelurahan se-Kota Kediri. Kepala Dinsos Kota Kediri, Paulus Luhur Budi, menyebut perubahan aturan ini berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 150/HUK/2022 sebagaimana diubah menjadi Keputusan Menteri Sosial Nomor 73/HUK/2024 Tentang Tata Cara Proses Usulan Data Serta Verifikasi dan Validasi DTKS.

Baca Juga: Sidak Pasar Jelang Nataru, DKPP Kota Kediri Pastikan Semua Produk Hewani Penuhi Standar ASUH

Yang mana, kata Paulus, data sasaran penerima bantuan sosial yang diusulkan dan dihentikan oleh daerah harus diverifikasi melalui musyawarah kelurahan, kemudian disampaikan kepada Kementerian Sosial melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation) SIKS-NG agar penerima yang mendapatkan bansos dipastikan tepat sasaran.

“Atas dasar hasil tersebut Maka dalam waktu dekat ini Dinas Sosial akan memberikan pemberitahuan kepada kelurahan untuk melaksanakan Musyawarah Kelurahan (muskel). Karena setiap bulan atau minimal 3 bulan sekali harus dilakukan Muskel untuk membahas updating DTKS, Bantuan Sosial dan hasilnya akan dikirim ke Kementerian Sosial melalui aplikasi SIKS-NG,” paparnya, Jumat (17/5/2024).

Pelaksanaan Muskel dilakukan sebagai bentuk partisipasi warga bahwa keputusan mendapatkan serta penghentian Bansos juga hasil keputusan bersama, bukan melalui pendapat satu pihak. Muskel tersebut wajib dilakukan kelurahan setiap satu bulan atau minimal 3 bulan sekali kemudian dihasilkan rekapitulasi data warga yang berhak dan tidak berhak mendapatkan Bansos.

Baca Juga: Upacara Peringatan Hari Bela Negara ke-76, Sekdakot Kediri Bacakan Pidato Presiden Prabowo

Adapun hal-hal yang disepakati dalam Muskel, antara lain: usulan warga yang akan dimasukkan DTKS, usulan menerima Bansos, serta usulan penghentian/penonaktifan data.

“Apabila ada warga kurang mampu yang belum pernah mendapatkan Bansos, maka Pemkot Kediri melalui kelurahan dapat mengusulkannya melalui muskel, adapun persyaratan usulan di antaranya harus memuat: identitas diri, foto rumah tampak depan dan dalam, instrumen kriteria kemiskinan, dan titik koordinat rumah,” ucap Paulus.

Ia menyatakan, beberapa kriteria penilaian verifikasi penerima Bansos, seperti: kondisi rumah, latar belakang pekerjaan yang dimiliki, atau perusahaan tempat bekerja yang notabenenya kategori berkecukupan dan tidak kekurangan.

Baca Juga: Pemkot Kediri Apresiasi Wajib Pajak yang Tertib dan Taat

“Karena Pusat Data Kementerian Sosial sudah terhubung dengan data BPJS Ketenagakerjaan, sehingga bisa mengetahui bahwasannya orang tersebut masih bekerja dengan gaji diatas UMR dan tidak seharusnya mendapatkan bantuan sosial atau sebaliknya,” katanya.

Mengingat kuota Bansos ini terbatas, ia menegaskan untuk dipastikan bantuan yang akan disalurkan tepat sasaran sesuai kriteria yang telah disetujui oleh .

"Kami berharap agar ke depannya proses penyaluran bantuan sosial dari pemerintah semakin objektif dan tepat sasaran," pungkasnya. (uji/mar)

Baca Juga: Sambut Nataru, Disperdagin Kota Kediri Tera Ulang SPBU

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Marah Lagi! Mensos Risma Bentak-Bentak Pendamping PKH, ini Tanggapan Gubernur Gorontalo':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO