Imigrasi Surabaya Sosialisasikan Pewarganegaraan Anak Berkewarganegaraan Ganda

Imigrasi Surabaya Sosialisasikan Pewarganegaraan Anak Berkewarganegaraan Ganda Sosialisasi kewarganegaraan ganda bagi anak yang digelar oleh Imigrasi Surabaya. Foto: Ist

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kantor Kelas I Khusus TPI Surabaya ( Surabaya) terus mensosialisasikan aturan mengenai pewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda. Salah satunya dalam agenda bertajuk 'Sosialisasi Kewarganegaraan Ganda bagi Anak: Membangun Kesadaran dan Pengetahuan'.

Kepala Surabaya, Ramdhani, mengatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi yang komprehensif kepada masyarakat, khususnya orang tua yang memiliki anak berkewarganegaraan ganda.

Baca Juga: Sambut Libur Nataru 2025, Imigrasi Surabaya Siagakan Ratusan Petugas di Bandara Juanda

"Dengan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami persyaratan dan tata cara permohonan pewarganegaraan bagi anak-anak berkewarganegaraan ganda," ujarnya, Selasa (21/5/2024).

Ia menambahkan, sosialisasi ini juga untuk mengoptimalkan penggunaan layanan permohonan Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) yang kini bisa dilakukan secara online melalui laman situs Molina.

“Saya berharap bahwa dengan sosialisasi ini, semakin banyak anak-anak berkewarganegaraan ganda yang dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Hal ini tentunya akan memberikan manfaat bagi bangsa dan negara, karena anak-anak ini memiliki potensi untuk menjadi SDM yang unggul di masa depan," paparnya.

Baca Juga: Ajang AHII 2024, Imigrasi Surabaya Borong 4 Penghargaan

Menurut dia, Surabaya sendiri telah menerbitkan 4 SKIM untuk Anak Subyek Pasal 3A PP No. 21 Tahun 2022. Para orang tua diminta, batas waktu permohonan pewarganegaraan bagi anak-anak berkewarganegaraan ganda adalah hingga 31 Mei 2024.

"Kami terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Untuk itu, kami mohon kepada masyarakat untuk dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya," pungkasnya. 

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2022, pemerintah memberikan kesempatan bagi anak-anak berkewarganegaraan ganda yang lahir dari perkawinan campuran untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia, baik yang belum mendaftar ataupun yang sudah mendaftar namun belum memilih kewarganegaraan. (sta/mar)

Baca Juga: Kantor Imigrasi Kediri Deportasi Warga Negara Belanda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO