Bupati Situbondo Lantik 129 Kades Perpanjangan Masa Jabatan: Layani Masyarakat dengan Baik

Bupati Situbondo Lantik 129 Kades Perpanjangan Masa Jabatan: Layani Masyarakat dengan Baik Bupati Situbondo Karna Suswandi memberikan ucapan selamat kepada para kades setelah dilantik.

SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo menggelar pelantikan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) di Pendopo Aryo Situbondo, Kamis (23/5/2024). Sebanyak 129 kepala desa (kades) se-Kabupaten Situbondo melanjutkan sumpah jabatan.

"Totalnya ada 129 kepala desa yang dilantik. 112 kepala desa untuk hasil pilkades 2019-2025, diperpanjang 2 tahun hingga 30 Desember 2027, dan 17 kades hasil pilkades 2022-2028, diperpanjang 30 Desember 2030," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Situbondo, Suriyanto, kepada sejumlah awak media.

Tidak hanya itu, Suriyatno juga menjelaskan jika kades pergantian antar waktu (PAW) juga ikut dilantik melanjutkan jabatan kades sebelumnya.

"Tetap ikut dilantik, kan kades PAW melanjutkan siswa waktu jabatan kades sebelumnya, kalau sudah habis, ya diperpanjang juga," ujarnya.

Suriyatno menjelaskan dasar hukum pelantikan perpanjangan masa jabatan kades tersebut adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan ke 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2104 tentang Desa.

"Jadi masa jabatan kades se-Indonesia, termasuk Kabupaten Situbondo, harus menyesuaikan mengikuti undang-undang tersebut, di mana sebelumnya masa jabatan 6 tahun diperpanjang menjadi 8 tahun serta dapat menjabat paling banyak 2 kali berturut-turut. Oleh karena SK-nya pun harus disesuaikan pula," ungkap Suriyatno.

Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Undonesia (Apdesi), Juharto, bersyukur karena perjuangan kepala desa se-Indonesia untuk memeperpanjang jabatan menjadi dua kali delapan tahun terwujud.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO