Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Kota Probolinggo

Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Kota Probolinggo Pelaku curanmor yang dibekuk petugas dari Satreskrim Polres Probolinggo Kota.

KOTA PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Polres Kota meringkus pelaku curanmor, Siyaman (50) warga Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran. Kasatreskrim Polres Kota, AKP Didik Riyanto, memastikan hal tersebut.

Ia mengatakan bahwa pelaku nekat mencuri Honda Beat milik korban Sumairah (47) warga Kelurahan/Kecamatan Mayangan, Kota . Korban memarkir sepeda motornya di area pertokoan di Jalan Panglima Sudirman.

Baca Juga: Pemohon SIM di Kota Probolinggo Naik 8 Persen Jelang Akhir Tahun

"Kejadiannya pada 21 Mei 2024 kemarin," kata Didik saat dikonfirmasi, Jumat (24/5/2024).

Pelaku diringkus saat hendak menjual motor curiannya di wilayah Desa Menyono, Kecamatan Kuripan, Kabupaten . Polisi tidak hanya meringkus pelaku, namun juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa 1 unit sepeda motor merek Honda Beat tahun 2022 warna hitam nopol N-6320-QK,1 kunci duplikat Honda, 1 topi kotak-kotak berwarna merah bertuliskan yakult.

"Akibat perbuatannya pelaku diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara sesuai pasal 363 KUHP," ucap Didik. (ugi/mar)

Baca Juga: Polres Probolinggo Kota Selidiki Kasus Pencurian di TK Ananda II

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO