KOTA PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Polres Probolinggo Kota meringkus pelaku curanmor, Siyaman (50) warga Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran. Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Didik Riyanto, memastikan hal tersebut.
Ia mengatakan bahwa pelaku nekat mencuri Honda Beat milik korban Sumairah (47) warga Kelurahan/Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Korban memarkir sepeda motornya di area pertokoan di Jalan Panglima Sudirman.
Baca Juga: Bawaslu Limpahkan Berkas Dugaan Money Politic ke Polres Probolinggo Kota
"Kejadiannya pada 21 Mei 2024 kemarin," kata Didik saat dikonfirmasi, Jumat (24/5/2024).
Pelaku diringkus saat hendak menjual motor curiannya di wilayah Desa Menyono, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo. Polisi tidak hanya meringkus pelaku, namun juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa 1 unit sepeda motor merek Honda Beat tahun 2022 warna hitam nopol N-6320-QK,1 kunci duplikat Honda, 1 topi kotak-kotak berwarna merah bertuliskan yakult.
"Akibat perbuatannya pelaku diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara sesuai pasal 363 KUHP," ucap Didik. (ugi/mar)
Baca Juga: Banjir Dukungan! Khofifah Dirubungi Ribuan Pekerja SKT Sampoerna Plant Kraksaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News