SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Jalur zonasi pada PPDB atau penerimaan peserta didik baru tahun ini sedikit berbeda dibanding tahun sebelumnya. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala UPT Teknologi Informasi Komunikasi dan Pendidikan (TIKP) Dinas Pendidikan Jawa Timur, Mustakim.
"Dengan kuota 50 persen, ini terbagi dalam persentase 30 persen zonasi radius berdasarkan titik lokasi tempat tinggal calon peserta didik baru, dan 20 persennya adalah zonasi sebaran di mana semua kelurahan yang terdaftar dalam satu zonasi akan kebagian jatah untuk masuk di sekolah yang berada di zonasi yang sama," ujarnya, Senin (27/5/2024).
Baca Juga: DWP Cabdindik Provinsi Jawa Timur Wilayah Kota Malang-Batu Launching GOTA
Selain jalur zonasi, ia mengatakan bahwa siswa bisa memilih jalur prestasi nilai akademik, yakni pemeringkatan berdasarkan persentase penjumlahan antara nilai rapor dengan bobot 50 persen, ditambah dengan nilai akreditasi sekolah 20 persen dan 30 persennya diambilkan dari nilai indeks sekolah asal.
"Nilai indeks sekolah asal merupakan rata-rata nilai kakak kelas dari SMP asal yang kini bersekolah di SMAN dan SMKN se-Jawa Timur," tuturnya.
Selain kedua jalur tersebut, disediakan juga jalur afirmasi bagi siswa tidak mampu, jalur prestasi hasil lomba, juga jalur pindah tugas orang tua bagi siswa yang orang tuanya dipindahtugaskan minimal antarkabupaten/kota.
Baca Juga: Apel Akbar Pramuka Terbanyak Tingkat SMA se-Jawa Timur Pecahkan Rekor Muri
Bagi hafidz Al Quran dan ketua OSIS juga disediakan Golden Ticket dengan kuota masing masing satu CPDB di setiap lembaga sekolah. Tahun ini, ada sebanyak 677.530 lulusan SMP sederajat tahun 2024 yang tercatat bakal mengikuti PPDB SMA/SMK negeri di Jawa Timur.
Rinciannya, lulusan SMP sebanyak 394.844 siswa, MTs sebanyak 198.942 siswa, lulusan pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) 59.532 siswa, lulusan pondok pesantren sebanyak 21.624 siswa, serta sanggar kegiatan belajar (SKB) 2.588 siswa.
Jumlah itu belum termasuk lulusan tahun sebelumnya yang juga masih diberi kesempatan mengikuti PPDB dengan batas usia calon peserta didik (CPD) adalah 21 tahun. Total lulusan SMP sederajat tersebut mereka akan berebut kursi PPDB melalui berbagai jalur yang tersedia.
Baca Juga: Juara Umum LKSN PDBK 2024, Pj Gubernur Jatim Puji Semangat dan Daya Juang Siswa
Mulai jalur afirmasi dengan kuota 15 persen, pindah tugas orang tua 5 persen, prestasi jalur lomba 5 persen, zonasi SMA 50 persen, prestasi akademik SMA 25 persen. Kemudian Zonasi SMK 10 persen, dan Prestasi akademik SMK 65 persen. (dev/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News