Polda Jatim Belum Terapkan SIM C1 untuk Pengendara Moge

Polda Jatim Belum Terapkan SIM C1 untuk Pengendara Moge Ilustrasi. Foto: Ist

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pencanangan atau penerapan pengendara motor gede (Moge) wajib memiliki SIM C 1 masih baru diterapkan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Sedangkan untuk wilayah lainnya belum diberlakukan.

Tentang wajibnya pengendara mengantongi Surat Izin Mengenudi (SIM) C1 bagi Moge telah tertuang Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM diperuntukkan bagi motor 250-500 cc. Meski sudah ditentukan sesuai Peraturan Polri (Perpol) 2021 namun baru dilaksanakan pada tahun ini, sesuai Surat Telegram Kapolri No: ST/636/YAN.1.1/2024 tanggal 3 April 2024 penerbitan Sim C I.

Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap

Sedangkan untuk wilayah Jawa Timur dan saat dipertanyakan tentang pelaksanan dan pencanangan SIM C1, Dirlantas , Kombes Pol Khamarudin, melalui Kasubdit Min Regident , AKBP Raden Eric Prakasa, memberikan penjelasan.

“Memang aturan tentang pengendara motor yang tergolong kapasitas mesin besar wajib memiliki SIM C1 sesuai Perpol Nomor 5 tahun 2021. Namun sebagai mengikuti ketentuan dari Mabes Polri atau Polda Metro Jaya. Bila disana siap kami juga siap,” ujarnya, Kamis (30/5/2024).

Disebutkan, untuk pelaksanan penerapan SIM C1 baru dilaksanakan oleh Satpas Polda Metro Jaya. Sedangkan masih dalam tahap persiapan terkait penyesuaian luas lapangan uji praktik SIM C1 dan kesiapan perangkat E-DRIVE di masing-masing Satpas.

Baca Juga: Sukseskan Program Presiden Prabowo, Polda Jatim Datangi Polres Pamekasan

Dengan baru terlaksananya proses SIM C1 di Polda Metro Jaya, Ditlantas telah berkoordinasi dengan Korlantas Polri tentang kesiapan masing-masing Satpas di wilayah Jawa Timur. Apabila sudah siap semua baik sarana prasarana terkait penerbitan Sim C1, akan segera dilaporkan kepada Korlantas Polri untuk mendapatkan persetujuan serta akan diumumkan kepada masyarakat khususnya di Jawa Timur.

“Jadi nantinya untuk SIM C1 diperuntukan bagi pengendara motor yang mempunyai kapasitas mesin dari 250 cc hingga 500 cc. Jadi dalam implementasinya persiapan di Satpas wilayah membutuhkan ruang uji praktek yang berbeda dengan motor kapasitas mesin kecil,” urai Eric.

Secara berbeda saat dipertanyakan untuk wilayah hukum Polrestabes Surabaya tentang kesiapan pelaksanaan SIM C1 di Satpas Colombo Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman memberikan keterangan akan kesiapannya.

Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar TPPU Narkoba Miliaran Rupiah

“Memang untuk Satpas Colombo Surabaya sendiri belum ada pencanangan SIM C1 bagi pengendara Moge sementara mengunakan SIM yang sama yaitu C. Namun meski seperti itu bila persiapan di Polda Metro Jaya sudah siap dan kami diperintah untuk melaksanakan maka kami akan lakukan segera,” pungkasnya. (rus/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO