Darurat Komersialisasi Pendidikan, Forsi Himmpas Indonesia Adakan Konsolidasi

Darurat Komersialisasi Pendidikan, Forsi Himmpas Indonesia Adakan Konsolidasi Darurat Komersialisasi Pendidikan, Forsi Himmpas Indonesia Adakan Konsolidasi. Foto: Ist

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Forum Silaturahim Himpunan Mahasiswa Muslim Pascasarjana Indonesia (FORSI HIMMPAS Indonesia) menggelar Konsolidasi Nasional dalam rangka mengawal isu pendidikan pada hari Sabtu 1 Juni 2024 via Zoom Meeting.

Tema yang diusung dalam konsolidasi nasional tersebut ialah “Indonesia Darurat Komersialisasi Pendidikan". Konsolidasi tersebut dihadiri oleh Ketum KAMIL Pascasarjana ITB, HIMMPAS UPI, KOMMPAS UNPAD, HIMMPAS UPI, KIPASCA UNDIP, HIMMPAS UNY, HIMMPAS UGM dan perwakilan Bidang Akademik dan Profesi dari masing-masing HIMMPAS se-Indonesia.

Baca Juga: Resep Bubur Kacang Hijau Ketan Hitam Gurih dan Praktis

Kabid Akademik dan Profesi FORSI HIMMPAS Indonesia sekaligus pemantik konsolidasi yakni Gusti Rian menyampaikan betapa pentingnya agenda tersebut.

“Konsolidasi Nasional ini dilaksanakan atas dasar tiga landasan. Pertama, buruknya sistem pendidikan nasional kita hingga hari ini, terkhusus sistem pendidikan tinggi. Kedua, problem sistemik UU No. 12 Tahun 2012 dan PP No. 4 Tahun 2014 yang memuat pasal tentang PTN-BH. Salah tafsir implementasi peraturan inilah yang menjadi akar utama kita hari ini. Ketiga, FORSI HIMMPAS Indonesia perlu untuk merespon secara objektif terkait isu ini agar masa depan pendidikan Indonesia dapat diselamatkan", tuturnya.

Gusti menambahkan bahwa di beberapa kampus di Indonesia terjadi akibat buruknya kebijakan Nadiem Makarim yang mengeluarkan Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024. Menurutnya hal itu hanyalah bagian kecil dari segudang masalah .

Baca Juga: 5 Makanan yang Bisa Menurunkan Gula Darah dengan Cepat

“Permasalahan pendidikan pada hari ini merupakan salah satu isu yang perlu diperhatikan bersama. Fenomena itu sejatinya bukanlah akar dari . Ia hanya masalah kecil yang kebetulan naik kepermukaan atas dasar ketidakpahaman salah satu pejabat Kemendikbud-Ristek terhadap sejarah fundamental pendidikan Indonesia. Sehingga ketika Permendikbud terkait UKT itu dicabut, tidak serta merta dapat menyelesaikan permasalahan komersialisais pendidikan hari ini", jelasnya.

Ketum FORSI HIMMPAS Indonesia, Ahmad Syauqi, selaku keynote speech mengatakan bahwa konsolidasi nasional muncul dikarenakan keresahan terhadap isu hari ini dan respon mahasiswa pascasarjana.

“Sebagai mahasiswa pascasarjana, melalui FORSI HIMMPAS Indonesia, kami mencoba membagikan keresahan bersama dalam isu pendidikan ini dengan perspektif lebih. Isu ini layak untuk diperjuangkan dan keluarkan sikap agar dapat membawa perubahan yang lebih baik untuk pendidikan kita", jelasnya.

Baca Juga: Resep Semur Tahu Telur Puyuh, Makanan Berkuah yang Menghangatkan Tubuh

Mahasiswa pascasarjana ITB tersebut mengingatkan bahwa isu pendidikan harus dikawal dan diprioritaskan.

"Kita harus mengingat pada amanat UUD 1945 yang menyebutkan bahwa salah satu tujuan dari terbentuknya Negara Indonesia adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh karenanya, kita perlu untuk mewujudkannya bersama dengan menjadikan pendidikan sebagai isu yang harus dikawal dan diprioritaskan Bersama," tambahnya.

Ahmad mempertegas bahwa pendidikan berkualitas layak diberikan kepada generasi penerus agar cita Indonesia Emas 2045 dapat terwujud.

Baca Juga: 5 Jus yang Bisa Menurunkan Kadar Gula Darah Tinggi

“Kita sama-sama tahu bahwasannya bonus demografi yang akan dirasakan Indonesia pada tahun 2045. Apakah bisa menjadi bonus atau malah menghancurkan, karena SDM tidak diperhatikan. Alih-alih mengutamakan pendiidkan berkualitas, yang ada hanyalah kekuasaan, uang dan hal materil lainnya yang jauh lebih diprioritaskan. Forsi HIMMPAS Indonesia perlu mengingatkan kepada pemerintah bahwa mempersiapkan generasi selanjutnya jauh lebih penting. Sebab pemudalah yang akan menduduki kursi-kursi masa depan menuju Indonesia Emas 2045,” tegasnya.

Sejalan dengan hal tersebut, Ketua KOMMPAS UNPAD, Dita Nuriyah, menyebut di beberapa kampus merupakan muara dari kebijakan PTN-BH.

“Merespon isu pendidikan yang terjadi agar semakin sadar terhadap isu-isu pendidikan yang sedang beredar. Beberapa PTN-BH yang baru merintis untuk mendirikan badan usaha memerlukan modal salah satu cara untuk mendobrak modal dari UKT, salah satu masalah selama ini.

Baca Juga: Resep Tom Yum Seafood, Makanan Thailand yang Menggugah Selera

Adapun respon jalan tengah dari Ketua HIMMPAS UGM, Azmul Pawzi, menarik untuk ditelisik. Menurutnya, ia setuju soal kebijakan industrialisasi pendidikan. Namun, implementaisnya diterapkan secara parsial dan hanya berlaku pada PTN yang mampu dan kompeten saja.

“Respon isu indrustrialisasi pendidikan di Indonesia terutama kampus PTN-BH diberikan ruang luas dalam pengelolaan keuangan secara mandiri memang mempunyai keunggulan khusus, akan tetapi secara implementasi sebaiknya hanya diterapkan pada sebagian kampus yang mampu dan siap bersaing saja. Agar sesuai dengan kebutuhan mahasiswa yang ada pada kampus tersebut,” jelas Azmul.

Adapun tuntutan yang lahir dari konsolidasi nasional tersebut yaitu:

Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini 20 November 2024

1. Mendesak pemerintah untuk melakukan reformulasi istem pendidikan nasional yang sesuai dengan pasal 31 ayat 1 UUD 1945, bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan hak pendidikan.

2. Mendorong semua elemen masyarakat untuk menegakkan keadilan pendidikan dan pendidikan yang berkeadilan.

3. Mendesak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) untuk menghadirkan pendidikan yang inklusif, ramah anak dan ramah biaya untuk semua kalangan.

Baca Juga: Resep Wedang Saraba, Minuman Khas Makassar untuk Penghangat Tubuh

4. Mendesak Pemerintah untuk melakukan pengkajian ulang terkait pendanaan pendidikan tinggi.

5. Mendesak pemerintah untuk melakukan optimalisasi pendidikan tinggi, terutama pendidikan pascasarjana.

6. Mendorong pemerintah untuk berpegang teguh pada amanat UUD 1945, dengan memberikan perhatian lebih kepada pendidikan tinggi untuk semua kalangan.

Baca Juga: Bisakah Air Putih Menurunkan Asam Urat? Ini Faktanya

7. Industrialisasi Pendidikan dalam bentuk PTN-BH perlu dikaji dan diterapkan secara parsial hanya untuk kategori PTN yang mampu dan kompeten.

8. Merevisi UU Pendidikan Tinggi No. 12 Tahun 2012 tentang PTN-BH sebagai dalang .

9. Mendesak Presiden Jokowi untuk Memberhentikan Nadiem Makarim.

10. Mengevaluasi secara komprehensif implementasi anggaran pendidikan.

11. Mendesak Presiden Jokowi untuk mengevaluasi arah kebijakan realisasi anggaran pendidikan di Kemendikbud-Ristek.

12. Mendorong penyelenggaraan pendidikan yang berbasis kompetensi sesuai dengan bidangnya masing-masing (Miritokrasi).

(ans)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mahasiswa Indonesia Bekerja Part Time Sebagai Petani di Jepang, Viral Karena Gajinya, ini Kisahnya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO