GRESIK, BANGSAONLINE.com - Komisi III DPRD Gresik memanggil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sri Subaidah beserta jajarannya, Senin (2/6/2024). Pemanggilan ini membahas aksi warga Sidomukti, Kecamatan Bungah, yang menolak pembangunan tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST).
"Kami kaget tiba-tiba mendapatkan kabar ada penolakan pembangunan TPST di Desa Sidomukti. Kami, Komisi III tidak pernah dilibatkan dan diajak bicara soal TPST tersebut," ucap anggota Komisi III DPRD Gresik, Abdullah Hamdi.
Baca Juga: Berhasil Terapkan Sistem Merit dalam Manajemen ASN, Pemkab Gresik Raih Penghargaan dari BKN
Pihaknya menilai penolakan tersebut karena sosialisasi yang dilakukan DLH Gresik sangat kurang.
"Kami merasa miris saat mendapatkan kabar Bu Wabup (Aminatun Habibah) yang datang ke lokasi TPST langsung didemo warga. Makanya, kami perlu melakukan evaluasi bersama DLH," kata anggota Fraksi PKB ini.
Sementara itu, anggota Komisi III lainnya, Lutfhi Dawam, meminta DLH melibatkan dewan pada semua program yang bersinggungan langsung dengan masyarakat.
Baca Juga: Harapan Bupati Gresik di Musrenbang CSR 2025
"Karena anggota komisi berasal dari berbagai daerah pemilihan (dapil). Minimal bisa ikut membantu sosialisasi," pinta Ketua Fraksi Gerindra ini.
Ia meminta penjelasan terkait kelanjutan program pembangunan TPST di wilayah utara. "Kalau memang dilanjutkan prosesnya seperti apa. Kalau dipindahkan tempatnya prosesnya seperti apa, dan lokasinya di mana?," ujarnya.
Sedangkan, Kepala DLH Gresik, Sri Subaidah, berdalih bahwa pihaknya juga merupakan korban kareena perencanaannya dari Bappeda.
Baca Juga: Pembangunan Gedung Labkesmas Tahap I Dinkes Gresik Rampung
"Tadi saya dipaksa memindahkan di Banyu Tengah. Dengan tegas saya tolak. Saya mau turun dulu lihat kondisi masyarakat. Saya tidak mau terulang lagi seperti di Sidomukti," paparnya.
Ia pun memastikan untuk TPST Sidomukti, Kecamatan Bungah, batal dan tidak akan dilanjutkan.
"Kontraktor selaku pelaksana kegiatan tidak mempermasalahkan hal itu. Karena mereka juga takut karena ada penolakan warga," ungkapnya.
Baca Juga: Bagian Hukum Pemkab Gresik Gandeng YLBH FT Gelar Klinik Konsultasi Hukum
Sri mengatakan, DLH Gresik berencana memindahkan TPST wilayah utara ke Desa Bungah di sekitar Wisata Bukit Jamur.
"Di sana ada tanah kas desa (TKD). Kami sudah koordinasi. Nanti akan kami informasikan lagi," pungkasnya. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News