SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Satreskrim Polresta Sidoarjo meringkus pria berinisial KWD (42). Pasalnya, ia terbukti menggelapkan uang milik sebuah perusahaan bernama PT Maswindo Bumi Mas senilai Rp73 juta.
"Pelaku melakukan penggelapan dalam jabatan terkait uang pengerjaan renovasi rumah," kata Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo, Iptu Deckha Rian Embar, Kamis (6/6/2024).
Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare
Usut punya usut, uang sebanyak itu dipakai KWD untuk kepentingan pribadinya. Akibat perbuatannya, terdakwa harus kehilangan jabatannya sebagai Direktur Operasional PT Maswindo Bumi Mas.
Pelaku merupakan warga Kecamatan Wonokromo, Surabaya. Awal mulanya, PT Maswindo Bumi Mas mendapatkan proyek renovasi rumah milik TH sebesar Rp73.747.840 pada Maret 2022.
Selanjutnya, uang proyek tersebut dicairkan kepada kepala cabang Sidoarjo melalui transfer pada Juli 2022. Lalu, di hari yang sama KWD memerintah kepala cabang Sidoarjo untuk mentransfer uang proyek tersebut ke rekening TN yang merupakan istri KWD.
Baca Juga: Kasi Humas Polresta Sidoarjo Beri Kuliah Umum Strategi Kehumasan Masa Pilkada 2024
"TH selaku pemilik rumah mendatangi perusahaan untuk menanyakan perihal progress pengerjaan rumah miliknya pada Januari 2023," ungkapnya.
Alhasil, pihak perusahaan mengkonfirmasi kepada kepala cabang Sidoarjo. Akhirnya terungkap, kepala cabang Sidoarjo menjelaskan bahwa uang Rp73 juta tersebut telah ditransfer ke KWD.
"Pelaku mengakui bahwa uang yang seharusnya untuk keperluan renovasi rumah seseorang tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi," tegasnya.
Baca Juga: Direksi dan Karyawan Sekar Laut Sidoarjo Kompak Dukung Khofifah, Disebut Cagub Paling Ngayomi
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (cat/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News