BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 52 unit sepeda motor diamankan Polres Bangkalan dari aksi balap liar yang terjadi di wilayah Jalan Raya Kecamatan Blega, Minggu (10/6/2024) dini hari.
Kasatlantas Polres Bangkalan, AKP Grandika Indera Waspada, mengungkapkan aksi balap liar terjadi di akses penghubung Bangkalan dengan 3 kabupaten lain di Pulau Madura.
Baca Juga: Sidang Kasus Penggelapan Oknum THL Disdag Bangkalan, Kuasa Hukum Terdakwa Sangkal Dakwaan JPU
"Personel Polsek Blega mendapat aduan masyarakat bahwa ada aksi balap liar, sehingga personel yang dipimpin kapolsek langsung ke lokasi," ungkapnya, Senin (10/6/2024).
Aksi balap liar itu dilakukan puluhan pemuda di wilayah perbatasan Bangkalan dengan Sampang. Dari hasil razia, sebanyak 52 unit sepeda motor berhasil diangkut dari lokasi balapan.
"Ada 52 unit motor yang berhasil kami amankan dari lokasi balap liar. Semua yang terlibat, baik joki ataupun penonton kami amankan motornya, karena aksi semacam ini betul-betul meresahkan," ujar Grandika.
Baca Juga: Razia Balap Liar, 158 Motor Diamankan di Mapolres Tuban
Motor yang diamankan itu, lanjut Grandika, bakal ditahan selama 1 bulan sebagai sanksi bagi pelaku ataupun penonton yang terlibat. Selain itu, sanksi pidana juga bakal diterapkan jika memenuhi syarat.
"Ini akan kami tahan selama 1 bulan, lalu akan dikembalikan jika bisa menunjukkan surat-suratnya dengan syarat mengembalikan sesuai standar. Kami masih dalami untuk sanksi pidananya," pungkasnya. (fat/uzi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News