MADIUN, BANGSAONLINE.com - Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Kadisdagkopum) Kabupaten Madiun, Indra Setiawan melakukan Inspeksi ke lapangan, usai adanya keluhan pedagang tentang semrawutnya penataan pasar Dolopo dan sempat tayang di salah satu media.
Saat melakukan sidak, Indra membenarkan bahwa adanya pedagang yang menyampaikan keluhannya, terkait keberadaan sarana dan prasarana pasar, termasuk tempat parkir. Menurutnya, hal ini adalah kesalahpahaman saja.
Baca Juga: Pencurian di Pasar Sindon, BUMDes Sidomulyo Terkesan Acuh
Lebih lanjut, Indra menjelaskan, parkir yang dikeluhkan adalah parkir berlangganan. Hal itu, hanya berlaku di tepi jalan. Sebab, utilitas pasar untuk parkir memang belum memadai.
"Ini tadi kita sudah klarifikasi ke kepala pasar dan sudah kita lakukan mediasi. Untuk parkir yang dikeluhkan adalah parkir berlangganan. Ini nanti kita koordinasikan dengan dinas terkait," terang Indra.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Kadisdagkopum) kabupaten Madiun, Indra Setyawan saat melakukan inspeksi.
Baca Juga: Selama Uji Coba, Operasional KA BIAS Tuai Respons Positif Masyarakat di Daop 7
Menurutnya, apa yang disampaikan Ridwan, selaku pemuka pedagang memang kebutuhan para pedagang pasar, namun semua itu akan diakomodir secara bertahap.
"Yang disampaikan pak Ridwan kemarin, kini kita telah ketemu. Dan sudah kita diskusikan. Itu memang kebutuhan pedagang, sehingga kita akan mengakomudir secara bertahap," lanjutnya.
Ia juga mengatakan, ada dua jenis pedagang yaitu, pedagang yang berada dilingkungan pasar, dan pedagang yang berada di luar pasar.
Baca Juga: Sibuk Kegiatan Kampus? Mahasiswi ini Ajak Jaga Pola Hidup Sehat dan Ungkap Manfaat Jadi Peserta JKN
"Kalau pedagang yang berada di dalam utilitas pasar memang wewenang pasar, dan kalau pedagang yang diluar pasar itu kan pedagang kaki lima. Sehingga nanti kita koordinasikan dengan UMKM," tegasnya..
Setelah melakukan koordinasi dan komunikasi, serta klarifikasi, semuanya telah terselesaikan dan menyetujui pengaturan yang dilakukan. (dro/rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News