Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Pemalsuan Uang Senilai Rp22 Miliar

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Pemalsuan Uang Senilai Rp22 Miliar Barang bukti uang palsu yang disita Polisi (dok. PMJ)

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Polda Metro Jaya mengungkap fakta baru terkait kasus pemalsuan dan peredaran uang palsu di kawasan Srengseng Raya, Kembangan, Jakarta Barat. 

Komplotan pelaku mencetak uang tersebut di villa daerah , Jawa Barat.

Baca Juga: Menteri ATR/BPN Ungkap 2 Kasus Tindak Pidana Pertanahan di Kabupaten Bekasi

"Villa tersebut disewa oleh para pelaku untuk jangka waktu 6 bulan, yang bisa diperpanjang sampai 1 tahun," ujar Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Hadi Kristanto kepada wartawan, Rabu (19/6/2024).

Hadi mengatakan, para pelaku pemalsuan uang tersebut baru menyewa villa di selama satu bulan. 

Sebelumnya, komplotan ini uang palsu ini beraksi di daerah .

Baca Juga: Penjual Ayam Potong asal Malang Nekat Cetak Uang Palsu, Terinsipirasi dari TV dan Medsos

"Kurang lebih baru 1 bulan di . Sebelumnya di sudah habis masa kontrakanya," tuturnya.

Menurut Hadi, pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk memproduksi uang palsu dari penggeledahan vila yang berada di tersebut.

"Penyidik juga berangkat ke untuk menyita mesin pembuat uang palsu, letaknya di villa wilayah Sukaraja ," bebernya (van)

Baca Juga: Pasang Tarif Rp4 Juta, Pembuat Sertifikat Habib Palsu Ditangkap Polda Metro Jaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Gara-Gara Hasil Cukur Tak Sesuai Harapan, Tukang Cukur di Bogor Nyaris Dibacok Pelanggannya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO