Selebgram, Inara Rusli. Foto: Kompas.com
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Kasus yang menjerat selebgram Inara Rusli dan Insanul Fahmi akan dilakukan gelar perkara, untuk menentukan kelanjutan status kasus tersebut.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Ronald Simanjuntak mengatakan pihaknya akan gelar perkara dalam waktu dekat.
"Untuk perkara tersebut, akan melakukan gelar perkara yang mana dari penyidik akan menjadwalkan tanggal gelar perkara untuk perkara IR ya," Reonald Senin (5/1/2026).
Ia menyatakan, pihak terlapor telah mengajukan permohonan agar masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, dirinya menyebut bahwa syarat administratif untuk RJ belum terpenuhi sama sekali.
"Kami sampaikan bahwa yang bersangkutan atau ada permohonan dari terlapor untuk mengajukan permohonan RJ. Namun dalam hal ini, dalam pengajuan RJ tersebut, belum dilampirkan surat damai dan surat pencabutan laporan dari pelapor," jelasnya.
Tanpa adanya surat perdamaian dari kedua belah pihak dan pencabutan laporan secara resmi dari Wardatina Mawa sebagai terlapor, lanjutnya, penyidik tidak bisa memiliki alasan untuk menghentikan proses yang sedang berjalan.
"Selagi belum ada surat perjanjian perdamaian dan belum ada pencabutan laporan, maka perkara tersebut tetap berjalan sebagaimana mestinya," tegasnya.
Hingga saat ini, penyidik telah mengantongi sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya adalah tujuh video rekaman CCTV yang tersimpan dalam sebuah flashdisk, tangkapan layar percakapan melalui DM Instagram, hingga dokumen-dokumen administrasi kependudukan. (rif)






