Pasang Tarif Rp4 Juta, Pembuat Sertifikat Habib Palsu Ditangkap Polda Metro Jaya

Pasang Tarif Rp4 Juta, Pembuat Sertifikat Habib Palsu Ditangkap Polda Metro Jaya Pria inisial JMW (24) ditangkap di Kalideres Jakbar karena diduga memalsu situs Rabithah Alawiyah dan menawarkan sertifikat palsu mengenai habaib atau keturunan Nabi Muhammad SAW. Foto: Dok Polda Metro Jaya.

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Pembuat sertifikat habib palsu, JMW (24) memasang tarif Rp4 juta pernama di Kalideres, Jakarta Barat, akhirnya ditangkap Polda Metro Jaya.

Ia melakukan penipuan pembuatan sertifikat habib palsu tersebut, melalui situs https://maktabdaimi.blogspot.com dan mengaku sebagai organisasi Rabithah Alawiyah yang memiliki situs resmi https://rabithahalawiyah.org/.

Baca Juga: Menteri ATR/BPN Ungkap 2 Kasus Tindak Pidana Pertanahan di Kabupaten Bekasi

"Orang-orang yang ingin namanya terdaftar bisa mengurusnya melalui jalur belakang di blogspot tersebut, dengan biaya sebesar Rp 4 juta per satu nama," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Minggu (3/3/2024).

Ia mengatakan, situs milik terduga pelaku ini, sudah terdata di Rabithah Alawiyah. Namun, agar situsnya lebih dipercaya, pelaku menduplikasi dan memasang logo Rabithah Alawiyah di situsnya.

"Sedangkan klarifikasi dari pihak Rabithah Alawiyah, mereka tidak pernah memiliki blogspot https://maktabdaimi.blogspot.com/. Situs resmi mereka adalah https://rabithahalawiyah.org/," tuturnya

Baca Juga: Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Pemalsuan Uang Senilai Rp22 Miliar

Diketahui, kasus ini terungkap saat Polda Metro jaya menerima laporan dari Ketua Departemen Hukum dan Legal Rabithah Alawiyah, Ahmad Ramzy Ba’abud.

Ia melaporkan bahwa terdapat situs yang mengaku sebagai situs resmi dari organisasinya. Kemudian, polisi melakukan penyelidikan, hingga akhirnya menemukan JMW.

JMW sendiri yang merupakan pekerja serabutan tersebut, bertempat tinggal di Kampung Bulak Simpul, Kalideres, Jakarta Barat.

Baca Juga: Permohonan Praperadilan Firli Bahuri Tak Diterima, Statusnya Kini Jadi Tersangka

Pelaku ditangkap oleh polisi pada Rabu (28/2/2024), dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Akibatnya, JMW terancam Pasal 35 juncto Pasal 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Grebek Kantor Pinjol di Jakarta Utara, Polda Metro Jaya Amankan 99 Pegawai':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO