Permohonan Praperadilan Firli Bahuri Tak Diterima, Statusnya Kini Jadi Tersangka

Permohonan Praperadilan Firli Bahuri Tak Diterima, Statusnya Kini Jadi Tersangka Ketua KPK nonaktif yang terlibat kasus dugaan korupsi, Firli Bahuri. Foto: Ist

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, dalam duplik yang disampaikan kuasa hukumnya menyampaikan status Firli Bahuri, Ketua  nonaktif telah sah menjadi tersangka. Ia menegaskan, pernyataan itu sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku sehingga hakim diminta untuk menolak seluruh permohonan praperadilan Firli Bahuri.

"Bahwa, mengingat penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, maka pada kesempatan ini izinkan kami selaku termohon memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara kiranya berkenan memutus dengan amar putusan dalam eksepsi," urai kuasa hukum Karyoto yang sekaligus menjabat sebagai Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Putu Putera Sadana, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2023).

Baca Juga: Eks Wakil Ketua KPK Jadikan Peserta Seminar Responden Survei: 2024 Masih Sangat Banyak Korupsi

Diketahui, Firli melakukan gugatan praperadilan untuk membatalkan status tersangka yang ditetapkan Polda Metro Jaya, sedangkan Irjen Karyoto menegaskan penetapan status tersangka Firli sudah sah, dan dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Maka, Putu menyatakan permohonan praperadilan pemohon telah dinyatakan tidak dapat diterima.

Terdapat 4 poin yang dibantah oleh Kapolda Metro Jaya dalam gugatan praperadilan Firli yang dibacakan pada sidang, yakni menyatakan menolak seluruh praperadilan pemohon, lalu menyatakan penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor S.Tap/325/XI/RES.3.3/Ditreskrimsus 22 November 2023 atas nama Firli Bahuri telah dinyatakan sah, kemudian menolak permohonan pemohon untuk selebihnya, dan pemohon dihukum membayar biaya perkara yang timbul dari a quo.

Dalam agenda replik, pihak Firli sempat meminta agar hakim menolak seluruh eksepsi yang disampaikan oleh pihak Irjen Karyoto. Ia membantah semua eksepsi yang disampaikan tim hukum Kapolda Metro Jaya.

Baca Juga: Kasus Hibah Pokmas APBD Jatim, Anak Cabup Jombang Mundjidah Dipanggil KPK

Namun, Putu Putera Sardana berkata bahwa tidak benar seluruh dalil yang dinyatakan oleh termohon pada bagian dalam eksepsi, seperti yang telah termaktub pada jawaban termohon. (msn/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Grebek Kantor Pinjol di Jakarta Utara, Polda Metro Jaya Amankan 99 Pegawai':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO