Jadi Tersangka, Firli Bahuri Akan Melawan, Abraham Samad Cukur Gundul

Jadi Tersangka, Firli Bahuri Akan Melawan, Abraham Samad Cukur Gundul Abraham Samad ketika cukur gundul di Gedung KPK Jakarta, Kamis (23/11/2023). Foto: liputan6

JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo, mantan Menteri Pertanian.

"Menetapkan Saudara FB, selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu 22 November 2023.

Baca Juga: Menteri Terkaya, Miliki Kekayaan Rp 5,4 T, Menteri Pariwisata Widiyanti Koleksi Mobil Mewah

Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa Firli terancam hukuman pasal 12 tentang UU Pemberantasan Korupsi. Berarti terancam pidana seumur hidup.

"Pasal 12 b ayat 1, setiap gratifikasi terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara atau yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dan kewajibannya ataupun tugasnya dan terkait dengan pasal 12 b ayat 1 di ayat keduanya disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dipidana seumur hidup," ujar Ade Safri Simanjuntak dikutip kabar24bisnis.com. 

Yang menarik, mantan Ketua KPK Abrahaman Samad langsung melakukan cukur gundul saat aksi bersama di Gedung Merah Putih KPK Jakata, Kamis (23/11/2023). Aksi tersebut ia lakukan secara bersama-sama sebagai aksi dukungan terhadap kepolisian untuk terus mengungkap dugaan pemerasan yang diduga dilakukan Firli kepada Syahrul Yasin Limpo.

Baca Juga: KPK Resmi Tahan Bupati dan Kadis PUPP Situbondo dalam Dugaan Korupsi Dana PEN

Lalu bagaiamana reaksi terhadap Polda Metro Jaya yang telah menetapkan Firli sebagai tersangka. Tampaknya piihak Firli tak bisa menerima dengan penetapan tersangka itu.

"Yang pertama kami keberatan ya. Sebagai kuasa hukumnya, kami keberatan atas penetapan tersangka Pak Firli," tegas kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, Kamis (23/11/2023).

Menurut dia, penetapan tersangka terkesan dipaksakan. Dia juga mengatakan alat bukti yang disita penyidik dalam kasus tersebut tidak pernah diperlihatkan.

Baca Juga: Duta Antikorupsi Kota Batu Bagikan Ilmu ke SMAN 2

Alasannya, satu, itu dipaksakan. Kedua, alat bukti yang menurut mereka sudah disita itu, itu tidak pernah diperlihatkan," ujarnya dikutip detik.com.

Ian Iskandar mengaku sudah berkomunikasi dengan sejak penetapan tersangka malam tadi. Hasilnya, akan melakukan perlawanan terkait status tersangka yang ada.

"Intinya, kita akan melakukan perlawanan," tegasnya 

Baca Juga: Bupati dan Kadis PUPR Situbondo Mangkir Dipanggil KPK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Grebek Kantor Pinjol di Jakarta Utara, Polda Metro Jaya Amankan 99 Pegawai':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO