JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo, mantan Menteri Pertanian.
"Menetapkan Saudara FB, selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu 22 November 2023.
Baca Juga: Eks Wakil Ketua KPK Jadikan Peserta Seminar Responden Survei: 2024 Masih Sangat Banyak Korupsi
Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa Firli terancam hukuman pasal 12 tentang UU Pemberantasan Korupsi. Berarti Firli Bahuri terancam pidana seumur hidup.
"Pasal 12 b ayat 1, setiap gratifikasi terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara atau yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dan kewajibannya ataupun tugasnya dan terkait dengan pasal 12 b ayat 1 di ayat keduanya disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dipidana seumur hidup," ujar Ade Safri Simanjuntak dikutip kabar24bisnis.com.
Yang menarik, mantan Ketua KPK Abrahaman Samad langsung melakukan cukur gundul saat aksi bersama di Gedung Merah Putih KPK Jakata, Kamis (23/11/2023). Aksi tersebut ia lakukan secara bersama-sama sebagai aksi dukungan terhadap kepolisian untuk terus mengungkap dugaan pemerasan yang diduga dilakukan Firli kepada Syahrul Yasin Limpo.
Baca Juga: Kasus Hibah Pokmas APBD Jatim, Anak Cabup Jombang Mundjidah Dipanggil KPK
Lalu bagaiamana reaksi terhadap Polda Metro Jaya yang telah menetapkan Firli sebagai tersangka. Tampaknya piihak Firli tak bisa menerima dengan penetapan tersangka itu.
"Yang pertama kami keberatan ya. Sebagai kuasa hukumnya, kami keberatan atas penetapan tersangka Pak Firli," tegas kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, Kamis (23/11/2023).
Menurut dia, penetapan tersangka Firli Bahuri terkesan dipaksakan. Dia juga mengatakan alat bukti yang disita penyidik dalam kasus tersebut tidak pernah diperlihatkan.
Baca Juga: Nama-Nama Anggota DPRD Jatim yang Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah
Alasannya, satu, itu dipaksakan. Kedua, alat bukti yang menurut mereka sudah disita itu, itu tidak pernah diperlihatkan," ujarnya dikutip detik.com.
Ian Iskandar mengaku sudah berkomunikasi dengan Firli Bahuri sejak penetapan tersangka malam tadi. Hasilnya, Firli Bahuri akan melakukan perlawanan terkait status tersangka yang ada.
"Intinya, kita akan melakukan perlawanan," tegasnya
Baca Juga: Kota Pasuruan Perkuat Komitmen Antikorupsi lewat Sosialisasi dan Pakta Integritas DPRD
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News