KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pj Wali Kota Kediri, Zanariah, beserta dewan bersama-sama menyetujui 2 peraturan daerah dalam rapat paripurna yang berlangsung hari ini, Kamis (20/6/2024).
"Kami atas nama Pemerintah Kota Kediri mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan yang telah memberikan persetujuan atas hasil pembahasan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kediri tahun 2023-2044, dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2023," kata Zanariah.
Baca Juga: Jadikan Lahan Lebih Produktif, Pj Wali Kota Kediri Resmikan Bumi Perkemahan Maskumambang
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pembentukan Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kediri tahun 2024-2044 ini penting, karena penataan ruang merupakan salah satu instrumen bagi pemerintah daerah dalam menghadapi masalah pembangunan, investasi dan penciptaan lapangan kerja.
"Dengan begitu, adanya Perda ini dapat menjadi pedoman, arah, kebijakan dan strategi dalam penataan ruang kawasan. Setelah ini kami akan tindak lanjuti permohonan persetujuan lintas sektor ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional," ucapnya.
Sementara itu, untuk Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, Zanariah menilai penyusunan dan pembentukannya merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Baca Juga: Amankan Nataru, Polres Kediri Kota Terjunkan Ratusan Personel
“Untuk itu, terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja secara profesional dalam pengelolaan keuangan daerah,” tuturnya.
Di akhir sambutannya, ia menyatakan bahwa berbagai saran, masukan dan rekomendasi dari seluruh anggota DPRD Kota Kediri dalam pembahasan rapat panitia khusus, akan menjadi bahan motivasi pemerintah daerah setempat untuk lebih kreatif mengambil langkah konkret dan strategi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, akuntabel dan transparan.
Sebelumnya, persetujuan bersama 2 Raperda, fraksi-fraksi DPRD Kota Kediri menyampaikan pendapat akhirnya. Dari Fraksi PDIP disampaikan oleh Harianto, Fraksi PAN disampaikan Anton Dipayasa, serta Fraksi Gerindra disampaikan Sriana.
Baca Juga: Sidak Pasar Jelang Nataru, DKPP Kota Kediri Pastikan Semua Produk Hewani Penuhi Standar ASUH
Lalu, ada Fraksi NasDem disampaikan oleh Sofyan Sauri, Fraksi PKB disampaikan oleh Afif Fachrudin Wijaya, Fraksi Karya Nurani disampaikan oleh Pujiono, dan Fraksi Keadilan Pembangunan disampaikan oleh Nurfulaily.
Lalu dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara atas persetujuan 2 Raperda oleh Ketua DPRD Kota Kediri, Wakil Ketua DPRD Kota Kediri dan Pj Wali Kota Kediri. Kegiatan ini dihadiri sejumlah pejabat terkait. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News