KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Sebuah insiden pencurian terjadi di Markas Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Batu, yang melibatkan seorang relawan PMI berinisial RK alias Kipli (30 tahun).
Pelaku diduga mencuri satu unit komputer milik kantor pores yang terletak di Jalan Kartini, pada Kamis (20/6/2024) dini hari.
Baca Juga: Resmikan Desa Berdaya dan Kandang Komunal, Pj Wali Kota Batu Apresiasi Masyarakat Sumbergondo
Pelaku diyakini telah merencanakan aksinya dengan cermat. Ia terlebih dahulu mematikan saklar listrik dan mematikan kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di sekitar kantor, untuk mengurangi jejak digital dari tindakannya.
Menurut keterangan Ipda Trimo, Kasi Humas Polres Batu, modus operandi yang dilakukan oleh pelaku yang notabene merupakan relawan PMI, terbilang cukup canggih.
Setelah mematikan listrik dan CCTV, pelaku masuk ke kantor PMI dengan mengambil kunci yang tersimpan di sebelah tempat cuci tangan.
Baca Juga: Peringati Hakordia, Pj Wali Kota Batu Minta Sektor Pendidikan Tumbuhkan Budaya Antikorupsi
"Dari sana, pelaku berhasil mengambil satu unit komputer PC All In One merk HP tipe 22 Inch berwarna hitam. Setelah mendapat barang yang diincar, pelaku segera meninggalkan lokasi dan mengunci kembali pintu markas PMI," ungkap Trimo saat ditemui, Sabtu (22/6/2024).
Aksi kriminal yang dilakukan oleh seseorang yang seharusnya menjadi bagian dari tim relawan PMI, mengejutkan banyak pihak. Institusi yang seharusnya menjadi tempat menebarkan kebaikan dan menolong sesama, justru menjadi sasaran tindakan kriminal.
Kata Trimo, pelaku yang merupakan warga Desa Sumberejo Kecamatan Batu Kota Batu itu ditangkap oleh Tim Buser Polres Batu setelah mendapat laporan dari ketua PMI Batu Abdul Mutolib.
Baca Juga: Masifkan Tangani Sampah, Pemkot Batu Tambah dua Mesin Incenerator di 2 Kelurahan ini
Penangkapan dilakukan untuk memastikan bahwa tindakan pencurian yang dilakukan oleh pelaku tidak hanya merugikan PMI secara materi, namun juga dalam hal reputasi dan kepercayaan masyarakat.
"Atas peristiwa itu, markas PMI mengalami kerugian Rp7 juta," kata dia.
Atas tindak pencurian dengan pemberatan itu, polisi berhasil mengamankan satu unit Komputer All In One PC merck HP warna hitam, satu buah mouse warna hitam, satu buah buah kabel power, dan satu buah keyboard warna hitam.
Baca Juga: Hadapi Nataru 2024/2025, Pemkot Batu Gelar Rakor Forum Lalin dan Angkutan Jalan
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 sub 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News