Relawan Curi Satu Unit Komputer di Markas PMI Kota Batu

Relawan Curi Satu Unit Komputer di Markas PMI Kota Batu Barang bukti yang dimankan Polres Batu. Foto: ADI WIYONO/ BANGSAONLINE

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Sebuah insiden pencurian terjadi di Markas Palang Merah Indonesia (PMI) , yang melibatkan seorang relawan PMI berinisial RK alias Kipli (30 tahun).

Pelaku diduga mencuri satu unit komputer milik kantor pores yang terletak di Jalan Kartini, pada Kamis (20/6/2024) dini hari.

Baca Juga: Hujan Deras yang Kembali Guyur Kota Batu Akibatkan Plengsengan di Jalan Giripurno Longsor

Pelaku diyakini telah merencanakan aksinya dengan cermat. Ia terlebih dahulu mematikan saklar listrik dan mematikan kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di sekitar kantor, untuk mengurangi jejak digital dari tindakannya.

Menurut keterangan Ipda Trimo, Kasi Humas , modus operandi yang dilakukan oleh pelaku yang notabene merupakan relawan PMI, terbilang cukup canggih.

Setelah mematikan listrik dan CCTV, pelaku masuk ke kantor PMI dengan mengambil kunci yang tersimpan di sebelah tempat cuci tangan.

Baca Juga: Pemkot Batu Dukung Penuh Penetapan Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Rem Blong

"Dari sana, pelaku berhasil mengambil satu unit komputer PC All In One merk HP tipe 22 Inch berwarna hitam. Setelah mendapat barang yang diincar, pelaku segera meninggalkan lokasi dan mengunci kembali pintu markas PMI," ungkap Trimo saat ditemui, Sabtu (22/6/2024).

Aksi kriminal yang dilakukan oleh seseorang yang seharusnya menjadi bagian dari tim relawan PMI, mengejutkan banyak pihak. Institusi yang seharusnya menjadi tempat menebarkan kebaikan dan menolong sesama, justru menjadi sasaran tindakan kriminal.

Kata Trimo, pelaku yang merupakan warga Desa Sumberejo Kecamatan Batu itu ditangkap oleh Tim Buser setelah mendapat laporan dari ketua PMI Batu Abdul Mutolib.

Baca Juga: Pemilik Bus Maut yang Ngeblong di Kota Batu Ditetapkan sebagai Tersangka

Penangkapan dilakukan untuk memastikan bahwa tindakan pencurian yang dilakukan oleh pelaku tidak hanya merugikan PMI secara materi, namun juga dalam hal reputasi dan kepercayaan masyarakat.

"Atas peristiwa itu, markas PMI mengalami kerugian Rp7 juta," kata dia.

Atas tindak pencurian dengan pemberatan itu, polisi berhasil mengamankan satu unit Komputer All In One PC merck HP warna hitam, satu buah mouse warna hitam, satu buah buah kabel power, dan satu buah keyboard warna hitam.

Baca Juga: Polres dan Pemkot Batu Edukasi Puluhan Peternak untuk Penanganan dan Pencegahan PMK

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 sub 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Dengan Santainya, Maling Gasak Motor Karyawan Pabrik di Kota Batu':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO