KOTA PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Satreskrim Polres Probolinggo Kota meriungkus seorang pencuri dan 2 penadah HP. Mereka berinisial MY (31), PH (53), dan BW (67).
"Korbannya bernama AP (57) warga Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan. Saat itu, korban sedang istirahat dan tertidur di Masjid Tiban. Saat terbangun, HP A52 raib dan diduga dicuri orang," ucap Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, saat dikonfirmasi, Selasa (25/6/2024).
Baca Juga: Bawaslu Limpahkan Berkas Dugaan Money Politic ke Polres Probolinggo Kota
Merasa ponselnya raib, ia mengatakan bahwa korban langsung melapor ke polisi. Dari hasil penyelidikan, diketahui jika HP tersebut dijual oleh MY ke penadah PH dan dijual lagi ke BW.
"Pencuri dan kedua penadahnya sudah berhasil kita tangkap," kata Zainullah.
Akibat perbuatannya, MY dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan untuk PH dan BW dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (ugi/mar)
Baca Juga: Banjir Dukungan! Khofifah Dirubungi Ribuan Pekerja SKT Sampoerna Plant Kraksaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News