PKS, PDIP, dan Hanura Bangkalan Kecewa Penghitungan Ulang Surat Suara Dilakukan di Surabaya

Bahiruddin, Komisioner KPU Bangkalan Bidang Teknis, mengatakan pelaksanaan PUSS di Surabaya sesuai dengan surat dinas KPU Provinsi Jatim No: 286/PT..01.1-SD/35/2024, dengan menimbang aspek kemamanan dan kondusivitas.

"Penghitungan surat suara di Surabaya menjadi keputusan KPU Provinsi Jawa Timur, KPU Bangkalan hanya melaksanakan putusan," katanya.

Sementara Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa teknis pelaksanaan PUSS merupakan kewenangan KPU.

Bawaslu baru bertindak jika ada laporan pelanggaran dalam pelaksanaan penghitungan ulang tersebut.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:PKS, PDIP, dan Hanura Bangkalan Kecewa Penghitungan Ulang Surat Suara Dilakukan di Surabaya - Halaman 2