MALANG, BANGSAONLINE.com - Bupati Malang, Sanusi, membuka Sosialisasi Peraturan Bupati Malang Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pendanaan Pendidikan yang Bersumber dari Masyarakat pada Satuan Pendidikan Dasar, Rabu (26/6/2024). Agenda tersebut juga dihadiri Forkopimda Kabupaten Malang, beserta sejumlah pejabat terkait yang terlibat.
"Pendidikan di Kabupaten Malang ini menjadi tanggung jawab bersama, sehingga masyarakat yang mempunyai putra-putri itu bisa menanggung, atau bisa membiayai pendidikan di sekolah dengan aturan yang telah dibuat. Sehingga, nanti ada payung hukumnya," kata Sanusi.
Baca Juga: Plt Bupati dan Kepala DPUBM Malang Tinjau Pembangunan Gondanglegi-Balekambang
Ia pun menyebutkan bahwa semua sekolah bisa melakukan pendanaan dengan bantuan masyarakat berdasarkan kesepakatan bersama.
"Pendanaan ini tidak ada batasnya dan menjadi kesepakatan serta tidak mengikat. Bagi yang tidak mampu tidak dipaksakan Dengan adanya Perbub ini atas dasar kebutuhan bersama untuk meningkatkan kualiatas pelayanan pendidikan dan kualitas mutu pendidikan," tuturnya.
"Karena pendidikan tentunya membutuhkan biaya untuk meningkatkan mutu pendidikan. Dan termasuk mencegah adanya pungli, sehingga semua pungutan atau pembiayaan di sekolah ada dasarnya," imbuhnya.
Baca Juga: Pemkab Malang bersama Bea Cukai Musnahkan Hasil Penindakan Rokok Ilegal dan MMEA
Bupati juga mewacanakan akan menggandeng beberapa pabrik rokok yang ada di Malang untuk CSR yang akan diarahkan untuk pendidikan, karena selama ini banyak CSR untuk kegiatan sosial.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Suwadji, mengatakan bahwa penafsiran antara sumbangan dan pungutan sering salah persepsi selama ini. Sehingga, diterbitkanlah Perbup 5/2024 tentang Pendanaan Pendidikan yang bersumber dari masyarakat khususnya satuan pendidikan dasar SD dan SMP.
Baca Juga: Sidak, Plt. Bupati Malang Pastikan Persiapan Pengerjaan Jalan Gondanglegi - Balekambang
"Harapannya tentunya dengan Perbup ini menyamakan acuan pedoman tentang pengalihan sumber dana pendidikan yang bersumber dari masyarakat. Kita jelaskan tentang sumbangan, apa itu bantuan, apa itu pungutan dan mekanisme prosedur perlengkapan dan persyaratan itu dari 30 pasal dalam perbup sudah disosialisakin semua," paparnya.
"Termasuk larangan-larangan yang harus diperhatikan oleh Komite Sekolah maupun Kepala Sekolah. Harapannya peserta yang ikut sosialisasi ini nantinya wajib menindaklanjuti dan mensosialisasikan ke masyarakat," pungkasnya. (dad/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News