BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Pemkab Bangkalan mulai melakukan perekaman KTP elektronik untuk pelaksanaan Pilkada 2024. Kabid Pengelolaan Informasi, Administrasi, dan Kependudukan Dispendukcapil Bangkalan, Binti Solikhah, memastikan hal tersebut.
"Selain untuk kepentingan Pilkada 2024, perekaman KTP elektronik ini juga karena di Bangkalan memang masih ada warga yang belum memiliki KTP," ujarnya, Selasa (2/7/2024).
Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Apresiasi Penyaluran Distribusi Logistik Pilkada 2024
Ia mengatakan, warga Bangkalan yang wajib memiliki KTP sebanyak 776.210 jiwa. Dari jumlah tersebut, warga yang memiliki KTP elektronik hingga saat ini tercatat 745.337 jiwa.
"Dengan demikian, terdapat 30.873 orang yang belum melakukan perekaman atau tidak memiliki KTP elektronik," tuturnya.
Solikhah menyebut, pola perekaman KTP elektronik oleh Dispendukcapil Bangkalan dilakukan dengan sistem jemput bola, yakni bekerja sama dengan lembaga pendidikan pondok pesantren dan lembaga pendidikan umum.
Baca Juga: Survei Polco Sebut Ali Makki-Ali Ruchi Ungguli Ipuk-Mujiono di Pilkada Banyuwangi 2024
"Perekaman KTP elektronik juga dilakukan pada anak yang berusia 17 tahun atau pemilih pemula saat pencoblosan dilakukan pada Pilkada 2024 nanti," ucapnya. (uzi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News