KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Dalam upaya meningkatkan aksesibilitas dan kemudahan masyarakat dalam mendapatkan layanan publik, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kota Mojokerto membuka 31 layanan aduan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada.
Pembukaan layanan di MPP Gajah Mada ini bertujuan untuk memberikan solusi cepat terhadap berbagai permasalahan sosial yang dihadapi masyarakat. Dengan adanya 31 layanan aduan ini, masyarakat Kota Mojokerto dapat dengan mudah menyampaikan keluhan, mendapatkan informasi, serta mengajukan bantuan yang diperlukan.
Baca Juga: Sambut Kedatangan Tim Verlap KKS Jatim, Pj Wali Kota Mojokerto Pamer Keunggulan Daerah
"Kami berharap dengan adanya layanan Dinsos jadi satu di MPP Gajah Mada ini masyarakat dapat lebih mudah mengakses bantuan sosial, perlindungan perempuan dan anak, serta layanan pemberdayaan lainnya. Ini adalah langkah nyata kami untuk mendekatkan diri kepada masyarakat dan memastikan mereka mendapatkan layanan terbaik," ungkap Penjabat (Pj.) Wali Kota Mojokerto, M. Ali Kuncoro, Kamis (4/7/2024).
Selain menerima aduan, petugas juga siap memberikan konsultasi dan pendampingan bagi masyarakat yang membutuhkan. Dengan adanya layanan ini, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penanganan masalah sosial serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
"Kami tempatkan petugas untuk melayani masyarakat, termasuk petugas bahasa isyarat setiap jam kerja dari Senin sampai Jumat. Kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas kami ini dengan baik," ujar Ali.
Baca Juga: Dikbud Kota Mojokerto Perjuangan Nasib 1.000 Anak Miskin ke Kemendikbudristek
Kepala Dinsos PPPA Kota Mojokerto Choirul Anwar membeberkan dari 31 layanan aduan yang dibuka di MPP Gajah Mada tersebut, 10 di antaranya dapat dilayani on the spot (di tempat), sementara aduan lainnya akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
"Tidak semua aduan bisa langsung kita tindak lanjuti di tempat. Ada beberapa aduan yang kita butuh koordinasi lebih lanjut, seperti layanan pendampingan kepolisian, pendampingan anak berhadapan dengan hukum, rujukan kasus perempuan dan anak, dan lain sebagainya," terangnya.
Sementara yang bisa dilayani di tempat di antaranya layanan aduan data kesejahteraan sosial, system layanan rujukan terpadu (SLRT), bantuan pangan nontunai (BPNT) APBD, bantuan pangan nontunai (BPNT) APBN, bansos uang tukang becak, program keluarga harapan (PKH), bansos uang lansia kurang mampu, bansos uang anak yatim kurang mampu, bansos uang ODK, serta penyediaan alat bantu kesehatan.
Baca Juga: Pemkot Mojokerto Melalui Dinsos P3A Rehab Rumah Warga yang Tak Layak Huni
Layanan aduan yang dibuka di MPP Gajah Mada ini juga tidak serta merta menghapus layanan yang dibuka di kantor Dinsos PPPA Kota Mojokerto yang beralamat di Jl. Benteng Pancasila No. 25, Balongsari, Kecamatan Magersari.
"Selain di MPP Gajah Mada, masyarakat yang datang ke kantor Dinsos PPPA Kota Mojokerto juga tetap kita layani," tambahnya. (ris/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News