![Guru SMP Negeri di Sidoarjo Ditetapkan Tersangka atas Laporan Dugaan Cabuli Siswinya Guru SMP Negeri di Sidoarjo Ditetapkan Tersangka atas Laporan Dugaan Cabuli Siswinya](/images/uploads/berita/700/49b13f5d204889a373fcafbbb268e03e.jpg)
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Guru SMPN di Sidoarjo inisial AM (29) ditetapkan sebagai tersangka usai dilaporkan karena dugaan pencabulan kepada siswinya.
Saat ini AM sudah ditahan oleh Satreskrim Polres Sidoarjo.
"Tersangka AM sudah kami amankan," kata Kasat Reskrim Polres Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja Jumat (5/7/24).
Sebelum diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, Satreskrim Polresta Sidoarjo juga menjalankan rangkaian, mulai penyidikan dan gelar perkara.
"Dari rangkaian itu pihaknya mempunyai bukti-bukti kuat hingga statusnya naik menjadi tersangka dan ditahan untuk kepentingan penyidikan," urainya.
Dalam kasus ini, tersangka AM dijerat Pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UURI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.