SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dua jambret yang menyebabkan tewasnya mahasiswi Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) ditangkap petugas gabungan dari Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim. Dua pelaku yang ditangkap adalah MMH (29) dan AYE (30) warga Surabaya. Keduanya ditangkap saat sedang berpesta miras.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Hariyanto menjelaskan, selama perampasan yang dilakukan oleh kedua pelaku hanya dompet yang diambil. Sedangkan tas dan handphone dibuang di sekitaran Jalan Semarang.
Baca Juga: Jelang Tahun Baru, Warga Surabaya dan Jatim Waspada! BMKG Sebut Ada Potensi Hujan Es dan Banjir
“Pelaku ini setelah berhasil menguasai tas korban, kemudian dompet yang berada di tas disimpan. Sedangkan handphone dan tas coklat dibuang oleh pelaku di Jalan Semarang. Nah, dimemungkinkan motor korban mengalami oleng karena terkena lemparan tas yang dibuang pelaku,” ujarnya.
Sedangkan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, mengatakan bahwa keberhasilan penangkapan kedua pelaku bermula dari penangkapan AYE saat terjaring Operasi Pekat Semeru 2024. Dari penangkapan tersebut pihak Polrestabes Surabaya mengetahui bahwa pelaku terjaring operasi tersebut adalah juga pelaku penjambretan Jalan Arjuno.
“Jadi bermula dari penangkapan satu pelaku saat ada operasi pekat, dari penangkapan itu lantas kita kembangkan. Pengembangan penangkapan tersebut kami di-backup oleh Jatanras Krimum Polda Jatim untuk mengejar tersangka satunya,” katanya.
Baca Juga: BMKG Tanjung Perak Paparkan Penyebab Hujan Deras hingga Akibatkan Banjir di Surabaya
Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, keduanya adalah residivis di kasus yang sama. MMH pernah dihukum dalam perkara pencurian dengan kekerasan tahun 2014 dengan TKP Jalan Genteng Kali, Surabaya, dan dihukum selama 6 bulan pidana penjara.
Kemudian, AYE pernah dihukum dalam perkara pencurian dengan kekerasan tahun 2016 dengan TKP Jalan Kalibutuh, Surabaya. Dia dihukum selama 2 tahun pidana penjara. (rus/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News