KOTA PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota menangkap seorang pengepul bawang berinisial J, warga Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo. Pelaku diamankan di daerah Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.
"Ya, pelaku berhasil kita amankan," kata Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, Selasa (9/7/2024).
Baca Juga: Bawaslu Limpahkan Berkas Dugaan Money Politic ke Polres Probolinggo Kota
Saat pelaku diamankan, polisi menemukan sebanyak 2.000 pil putih logo Y di jok motor milik pelaku. Ribuan pil itu kemudian dijadikan barang bukti.
"Petugas mendapat informasi dari masyarakat kalau menjual pil tersebut," ucap Zainullah.
Menurut pengakuan pelaku, sehari-harinya ia menjadi pengepul bawang di pasar Dringu. Karena terdesak kebutuhan, J nekat menjual barang haram.
Baca Juga: Banjir Dukungan! Khofifah Dirubungi Ribuan Pekerja SKT Sampoerna Plant Kraksaan
Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan UU Kesehatan pasal Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2), ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (ugi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News