Beri Kepastian Investasi, Jawa Timur Raih Penghargaan One Map Policy Better Governance 2024

Dijelaskannya, kebijakan Satu Peta ini mencakup 4 tahapan kegiatan utama di antaranya kompilasi dan integrasi yang dikoordinasikan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG), sinkronisasi yang dilakukan oleh Kementerian Perekonomian, serta berbagai data dan informasi geospatial yang dikoordinasikan juga oleh BIG.

Portal Kebijakan Satu Peta (KSP) yang dikembangkan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) dan didukung oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekoniman dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur sebagai gerbang akses dan berbagi data Informasi Geospasial Tematik (IGT)yang terdapat pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah sebagai acuan perencanaan pembangunan nasional berbasis spasial.

“Dalam pelaksanaannya, data KSP ini banyak digunakan dalam proses Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur. Yang pada akhir tahun 2023 kemarin telah disahkan melalui Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Timur Tahun 2023-2043,” urai Adhy.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: