SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tiga hari pasca pembacokan terhadap Mukayani (53), pemilik Salon dan Spa Henny di Jl. A. Yani Surabaya, Polsek Wonocolo akhirnya menangkap pelaku.
Pelaku ternyata adalah pemuda sekaligus pengamen bernama Danang Catur (25), warga Jl Wonocolo Gang Tamat Utomo.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Tersangka Danang dihadirkan dalam jumpa pers yang digelar Polsek Wonocolo, Selasa (16/7/2024).
"Pelaku ini telah menyiapkan sajam (senjata tajam) celurit saat mendatangi salon korban. Tujuannya jelas ingin semir rambut, namun tidak membayar. Bila korban meminta uang jasa, maka pelaku akan menakuti dengan membacok korban," ujar Kapolsek Wonocolo Kompol M. Sholeh saat memimpin rilis pers, Selasa (16/7/2024).
Dambaan mempunyai rambut berwarna meski tidak mempunyai uang membuat pelaku nekat melakukan pembacokan.
Baca Juga: PT Umroh Kilat Indonesia, Prioritaskan Beri Edukasi ke Para Jemaah
Saat dimintai keterangan, tersangka mengaku membawa celurit dari rumah. Selanjutnya, ia berangkat ke salon korban dengan mengendarai motor Suzuki Shogun.
"Saya ingin semir rambut, tapi tidak punya uang sehingga saya pakai cara menakuti korban dengan celurit. Korban melawan, lalu saya bacok kemudian saya takut dan melarikan diri. Sedangkan sandal dan motor saya tinggal di salon," akui tersangka Danang.
Sholeh menjelaskan bahwa pelaku ditangkap di malam yang sama setelah kejadian.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Kekasih Lindawati Tersangka Pembunuhan Janda di Ngaglik Surabaya
"Kita dapat informasi keberadaan pelaku dari identitas motor yang ditinggal. Bahwa motor yang dibawa pelaku adalah atas nama ketiga. Dan berhasil kita tangkap saat pelaku di Warkop Jl. Wonocolo Gang Benteng," tambah M. Sholeh.
Saat ditanya motif pelaku tega membacok korban hanya karena semir rambut, korban menceritakan bahwa ia trauma karena broken home.
"Saya trauma dengan sikap orang tua bapak ke ibu. Saat saya kecil, bapak kerap memukul ibu saya dan hingga sekarang cerai. Jadi saya sekarang mentolo (tega) dengan wanita," ungkapnya.
Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya
Adapun pelat motor L-3441-OK yang digunakan pelaku ternyata adalah palsu. Hal tersebut diketahui BANGSAONLINE.com setelah mencari informasi dari Kantor Pelayanan Samsat terkait.
Hasil pengecekan, motor Suzuki Shogun nopol L-3441-OK tenryata masa berlakunya 07.19 atau bulan Juli tahun 2019.
Mengetahui adanya pemalsuan TNKB di motor pelaku, BANGSAONLINE sempat konfirmasi kepada Kapolsek Wonocolo. Hasilnya, Kompol M. Sholeh baru mengetahui jika pelat tersebut palsu.
Baca Juga: Polisi Tunggu Hasil Autopsi Jasad Janda Dua Anak yang Tewas di Ngaglik Surabaya
"Saya baru mengetahui bahwa TNKB-nya palsu, nanti saya cek ke penyidik," tutupnya.
Turut hadir dalam konferensi pers tersebut, Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widi serta Kanit Reskrim Polsek Wonocolo Iptu Kusmianto. (rus/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News