TUBAN, BANGSAONLINE.com - Dalam rangka HUT Bhayangkara dan HUT ke-79 Kemerdekaan RI, Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Tuban memberikan pelayanan pemutihan pajak kendaraan 2024.
Program bebas denda pajak dari Pemprov Jatim tersebut berlaku bagi warga Jawa Timur yang ingin mendapatkan pembebasan pajak daerah.
Baca Juga: Masyarakat Keluhkan Tingginya Denda Tilang yang Dijatuhkan PN Tuban, Tertinggi Rp750 ribu
Kanit Regident (KRI) Satlantas Polres Tuban, Iptu Fauziyatul Adfina, saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, program pemutihan pajak ini serentak se-Jawa Timur. Dilaksanakan mulai 15 Juli hingga 31 Agustus 2024.
"Program ini sebagai bentuk reward dari Pemprov Jatim kepada Polda Jatim. Sebab, masih rangkaian HUT Bhayangkara 1 Juli," tutur polwan cantik yang karib disapa Fina ini, Selasa (16/7/2024).
Fina mengimbau masyarakat agar memanfaatkan sebaik-baiknya program ini agar terbebas dari biaya denda pajak atau sanksi lainnya.
Baca Juga: Gelar FGD Bersama Polres, Kemenag Tuban Serukan Pilkada Damai Tanpa Hoaks dan Politik Identitas
Pun begitu, untuk antisipasi antrean warga di kantor Samsat Tuban, pihaknya menyiapkan Samsat malam yang dapat dimanfaatkan masyarakat.
"Sebagai antisipasi membeludaknya pemohon, kami sudah siapkan Samsat malam yang dapat dimanfaatkan untuk masyarakat yang mungkin siang hari sibuk kerja dan sebagainya," bebernya.
Sejak berlakunya program pemutihan pajak ini, masyarakat yang mengurus ke Samsat meningkat 2 kali lipat dibanding hari biasanya.
Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar
Diketahui pula, pembebasan pajak ini meliputi; bebas bea balik nama, bebas sanksi administratif, bebas PKB progresif, dan bebas denda SWDKLLJ. (coi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News