TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban mencatatkan kinerja penerimaan pajak yang positif hingga pertengahan tahun 2026. Berdasarkan data per Agustus 2026, realisasi penerimaan pajak tercatat mencapai Rp114,68 miliar atau sebesar 50,39 persen dari total target yang ditetapkan.
"Alhamdulillah, penerimaan pajak sudah mencapai 50,39 persen dari pajak," ujar Kepala KPP Pratama Tuban, Hanis Purwanto, Kamis (1/10/2026).
Hanis menjabarkan, performa tiap jenis penerimaan menunjukkan capaian yang cukup beragam. Penerimaan pajak penghasilan (PPh) mencatatkan kinerja sangat tinggi sebesar Rp82,03 miliar atau 123,95 persen dari target. Sementara itu, pajak pertambahan nilai (PPN) terealisasi Rp114,41 miliar (61,76 persen).
"Untuk penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) tercatat sebesar Rp140 juta atau sekitar 47,43 persen," lanjutnya.
Di luar penerimaan perpajakan, sektor penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di wilayah Tuban juga mencatatkan angka menggembirakan, yakni mencapai Rp34,90 miliar atau 267 persen dari target. Capaian PNBP tersebut tumbuh 16,93 persen jika dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Seiring dengan capaian tersebut, pihak KPP Pratama Tuban terus gencar melakukakan sosialisasi kepada masyarakat.
"Kami juga terus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai mekanisme perpajakan, termasuk bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan melalui platform digital atau usaha online," beber pria asal Kediri tersebut.
Mengenai pemungutan pajak usaha online, Hanis menjelaskan bahwa skema PPh Pasal 22 yang diterapkan pada dasarnya bukanlah aturan baru. Perubahan yang terjadi lebih berfokus pada mekanisme pemungutan dan pelaporan. Jika sebelumnya wajib pajak melaporkan dan memperhitungkan pajaknya sendiri, kini pemungutan dilakukan langsung melalui pihak yang ditunjuk, seperti platform e-commerce tempat transaksi berlangsung.
Selanjutnya, pajak yang dipungut tersebut menjadi bagian dari kredit pajak wajib pajak. Bukti pemotongan atau pemungutan tersebut secara otomatis akan terekam saat pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) via sistem Coretax DJP.
"Kalau wajib pajak atau usahawan jualan online lapor SPT, otomatis kredit pajak ini akan terlihat di laman Coretax. Bukti potong itu sudah terekam di sana," tegasnya.
Keberadaan bukti potong elektronik ini diharapkan memudahkan wajib pajak dalam merekonsiliasi penghasilan, pajak yang telah dipotong, serta total kewajiban pajak dalam satu tahun.
Apabila hasil perhitungan SPT menunjukkan lebih bayar, wajib pajak dapat mengajukan pengembalian (restitusi) sesuai ketentuan. Sebaliknya, jika terdapat kekurangan bayar, sistem akan menginformasikan nominal yang harus disetor beserta sarana pembayarannya melalui kanal resmi.
"Penentuan kewajiban perpajakan tetap memperhatikan jenis penghasilan, besaran penghasilan, serta ketentuan perpajakan yang berlaku," pungkas Hanis. (wan/rev)










