BANGSAONLINE.com - Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono menyerahkan langsung sembilan sertifikat kepada masyarakat di Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi pada Selasa (25/06/2024).
Seraya menyerahkan sertifikat secara door to door di Kelurahan Sijenjang, Menteri AHY juga berdialog langsung dengan warga penerima sertifikat terkait.
Baca Juga: Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan Gelar Constatering dan Sita Eksekusi di Desa Sengonagung
Menteri AHY memastikan bahwa proses pembuatan sertifikat tidak mempersulit masyarakat. Ia pun mengingatkan kepada masyarakat terkait nilai ekonomi sertifikat tanah tersebut.
"Sertifikat ini memiliki nilai ekonomi. Bisa dijadikan modal usaha dan lain-lain. Tolong disimpan baik-baik ya Pak, Bu," pesannya.
Dengan diserahkannya sertipikat tersebut, salah seorang penerima bernama Mustafa Kamal (59) merasa lega akhirnya tanah yang ditempati turun-temurun sejak 1930 ini memiliki kepastian hukum hak atas tanahnya.
Baca Juga: Wamen ATR/BPN Terima Laporan Hasil Kajian Sistematik dari Ombudsman
"Akhirnya bisa dapat sertifikat. Sudah lama ditunggu," jelasnya.
Mustafa Kamal adalah satu dari banyak masyarakat yang telah merasakan kemudahan pengurusan sertipikat tanah.
"Mudah juga buatnya. Cuma waktu itu agak sulit karena tanah ini tanah warisan. Jadi punya adik beradik. Jadi waktu keluarga sepakat ngasihnya ke saya, sudah langsung diurus awal ke kelurahan, dan kini selesai," pungkasnya.
Baca Juga: Gandeng JICA, Dirjen PTPP Harap Pengelolaan Pertanahan Semakin Inovatif dan Berdampak
Hadir mendampingi Menteri AHY saat menyerahkan sertipikat, Gubernur Jambi, Al Haris dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi, Agustin Iterson Samosir beserta jajaran. Turut hadir sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN; serta jajaran Forkopimda Provinsi Jambi. (afa/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News