Pengguna sepeda listrik yang ditindak petugas dari Satlantas Polres Bangkalan.
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Satlantas Polres Bangkalan menindak pengendara sepeda listrik di jalan raya. Upaya itu dilakukan sebagaimana larangan yang tertuang dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020.
"Kami lakukan penertiban penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Sementara kami amankan sepedanya, dan yang bersangkutan kami berikan surat pernyataan," kata Kaurmintu Satlantas Polres Bangkalan, Ipda Pariadi, Kamis (18/7/2024).
BACA JUGA:
- Bikin Prank Pocong untuk Konten Tiktok, 3 Pelajar di Bangkalan Nangis Usai Didatangi Polisi
- Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Tretan Biosaka Madura Semprot Gunungan Sampah di TPS Bangkalan
- Ruang Pantomim Bangkalan Turun ke CFD, Kenalkan Seni yang Telah Ukir Prestasi Nasional
- Jemaah Haji asal Bangkalan Gelar Tasyakuran di Makkah, Bersyukur Usai Selesaikan Rangkaian Ibadah
Menurut dia, penggunaan sepeda listrik berpotensi membahayakan bagi pengemudinya dan pengguna jalan lain. Sebab, masih belum ada jalur khusus untuk kendaraan tersebut di Bangkalan.
"Banyak kami temukan penggunanya masih anak di bawah umur, tetap kami tertibkan lalu kami minta orang tuanya yang mengambil langsung ke mapolres sebagai efek jera," ucapnya.
Satlantas Polres Bangkalan mengimbau masyarakat agar tidak membiarkan putra-putrinya mengendarai sepeda listrik di akses umum atau jalan raya. Apabila tidak, penindakan terpaksa dilakukan.
"Sepeda listrik boleh digunakan hanya disekitar komplek atau di area wisata, tetapi tetap dengan pengawasan orang tua. Bahaya jika digunakan di jalan raya," pungkasnya. (fat/uzi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




