BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Satlantas Polres Bangkalan menindak pengendara sepeda listrik di jalan raya. Upaya itu dilakukan sebagaimana larangan yang tertuang dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020.
"Kami lakukan penertiban penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Sementara kami amankan sepedanya, dan yang bersangkutan kami berikan surat pernyataan," kata Kaurmintu Satlantas Polres Bangkalan, Ipda Pariadi, Kamis (18/7/2024).
Baca Juga: Sidang Kasus Penggelapan Oknum THL Disdag Bangkalan, Kuasa Hukum Terdakwa Sangkal Dakwaan JPU
Menurut dia, penggunaan sepeda listrik berpotensi membahayakan bagi pengemudinya dan pengguna jalan lain. Sebab, masih belum ada jalur khusus untuk kendaraan tersebut di Bangkalan.
"Banyak kami temukan penggunanya masih anak di bawah umur, tetap kami tertibkan lalu kami minta orang tuanya yang mengambil langsung ke mapolres sebagai efek jera," ucapnya.
Satlantas Polres Bangkalan mengimbau masyarakat agar tidak membiarkan putra-putrinya mengendarai sepeda listrik di akses umum atau jalan raya. Apabila tidak, penindakan terpaksa dilakukan.
Baca Juga: Mahasiswa Hingga Rektor UTM Unjuk Rasa, Desak Polres Bangkalan Hukum Mati Pelaku Pembakar Mahasiswi
"Sepeda listrik boleh digunakan hanya disekitar komplek atau di area wisata, tetapi tetap dengan pengawasan orang tua. Bahaya jika digunakan di jalan raya," pungkasnya. (fat/uzi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News