KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap 2 terdakwa berinisial MN (19), dan MA (18) yang terjerat kasus penganiayaan santri di Desa Kranding, Kecamatan Mojo, ditunda.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nanda Yoga Rohmana, memastikan hal tersebut dan mengatakan bahwa sidang terkait bakal dilaksanakan minggu depan. Ia menyatakan, penundaan sidang lantaran salah satu Majelis Hakim berhalangan hadir.
Baca Juga: Usai Mediasi Antara Warga Satak Kediri dan LMDH Budi Daya, Hak Garap Lahan Perhutani Dibagi Rata
"Yang jelas kami sudah siap membacakan tututan terhadap terdakwa dengan tututan pidana maksimal, " ujarnya di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, Selasa (30/7/2024).
Sebelumnya, ada 4 terdakwa penganiayaan santri di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri. Mereka adalah MN (19) asal Sidoarjo, MA (18) asal Nganjuk, AF (16) asal Denpasar-Bali, dan AK (17) asal Surabaya.
Untuk terdakwa AF (16) asal Denpasar-Bali, dan AK (17) asal Surabaya sudah disidang lebih dulu dan sudah dijatuhi hukuman. Sedangkan untuk terdakwa MN (19) asal Sidoarjo, MA(18) asal Nganjuk, masih proses sidang dan sedianya pada hari Selasa (30/7/2024), sudah masuk sidang pembacaan tuntutan.
Baca Juga: Pimpinan Gereja Ortodok Rusia, Apresiasi Pembangunan Pesantren Jatidiri Bangsa di Kediri
Keempat santri yang terduga sebagai pelaku tindak kekerasaan atau penganiayaan anak yang menyebabkan kematian, motifnya ada kesalahpahaman di antara mereka. Jadi mereka di antaranya ada salah paham dan timbul penganiayaan yang berulang-ulang.
Terungkapnya kasus itu sendiri bermula dari masuknya laporan keluarga korban di Polsek Glenmore, Banyuwangi, pada Sabtu (24/2/2024) lalu. Setelah mendapat laporan, Polresta Banyuwangi lantas berkoordinasi dengan Polres Kediri Kota, mengingat locus delicti perkara ini ada di Kediri.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Polres Kediri Kota lantas mengamankan 4 santri, dan menetapkan mereka sebagai tersangka pada Minggu (25/2/2024).
Baca Juga: Ini Hasil Pertemuan Warga yang Tuntut Garap Lahan Perhutani dengan LMDH Budi Daya Satak Kediri
Keempat terdakwa diancam pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan KUHP pasal 170 tentang kekerasan terhadap orang atau barang, serta pasal 351 tentang tindak pidana penganiayaan secara berulang yang menyebabkan luka berat atau mati. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, BB (14), seorang santri asal Kecamatan Glenmore, Banyuwangi, Jumat pagi (23/2/2024) ditemukan tewas oleh FTH (16), saudara sekaligus kakak seniornya di sebuah pondok pesantren di Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.
Jenazah BB diantar pengurus pondok pesantren ke Banyuwangi, Jumat sore dan sampai di rumah duka sekira pukul 23.30 WIB. Ketika tiba di rumah duka, ternyata pihak keluarga melihat jenazah yang penuh luka lebam di muka dan beberapa bagian tubuhnya.
Baca Juga: Yayat Cadarajat Dikukuhkan sebagai Kepala Perwakilan Bank Indonesia Kediri yang Baru
Mengetahui hal itu, pihak keluarga melaporkan kasus tersebut ke Polsek Glenmore. Pengurus pondok pesantren di Kediri yang mengantar jenazah korban akhirnya dimintai keterangan oleh polisi di Banyuwangi. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News