BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Seorang asisten rumah tangga berinisial KM (55), warga Jl. HOS Cokroaminoto, Kelurahan Demangan, Kecamatan Kota, Kabupaten Bangkalan, dibekuk Satreskoba Polres Bangkalan.
Tersangka diamankan di salah satu rumah kos di Kelurahan Demangan.
Baca Juga: Sidang Kasus Penggelapan Oknum THL Disdag Bangkalan, Kuasa Hukum Terdakwa Sangkal Dakwaan JPU
Darinya, disita barang bukti 1 kantong plastik klip berisi sabu berat kotor 1,24 gram, serta 3 kantong palstik klip berisi sabu siap edar masing-masing berat kotor 0,24 gram, 0,24 gram, dan 0,26 gram.
"Berawal dari informasi masyarakat, kemudian dilakukan pengecekan dan ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu siap edar yang disembunyikan di boks tempat pakaian di kamar kosnya," ungkap Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Ismanjaya, Rabu (31/7/2024).
Dari keterangan tersangka, barang haram tersebut dibelinya pada salah satu temannya berinisial AT warga Desa Parseh, Kecamatan Socah, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga: Mahasiswa Hingga Rektor UTM Unjuk Rasa, Desak Polres Bangkalan Hukum Mati Pelaku Pembakar Mahasiswi
"Tersangka ini merupakan residivis kasus yang sama, dia mengedarkan barang haram itu untuk kemudian diambil keuntungannya. Dari tiap penjualan, hasil penjualan (keuntungan) sebesar Rp100 ribu," jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (fat/uzi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News