SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Seorang pria berinisial BP (28) ditangkap petugas dari Polresta Sidoarjo setelah melakukan penganiayaan dan perusakan mobil di Jalan Raya Taman Pinang, depan Café X2, pada Rabu (15/5/2024) sekira pukul 02.00 WIB. Kejadian itu dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/255/V/2024/SPKT/Polresta Sidoarjo/Polda Jatim.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Agus Sobarnapraja, mengungkapkan bahwa insiden bermula ketika BP memotong laju mobil korban, DF (26), kemudian memukul wajah korban sebanyak dua kali sambil mengaku sebagai buser dari Polda Jatim.
Baca Juga: Jelang Ibadah Natal 2024, Polisi Gelar Patroli Obvit dan Cek Pengamanan Gereja di Sidoarjo
"Tersangka juga merusak kaca mobil korban hingga pecah," ucapnya.
Awalnya, lanjut Agus, korban dan saksi, AI sedang berada di minimarket dekat stasiun kereta api Sidoarjo. Saksi melihat mobil tersangka yang dikira milik korban.
Setelah korban tiba, keduanya pergi dari lokasi tersebut. Namun, tersangka mengejar dan menghadang mobil korban, lalu terjadi penganiayaan.
Baca Juga: NasDem Sidoarjo Salurkan 4.369 Beasiswa PIP Jalur Aspirasi
"Tersangka berdalih bahwa mobil korban menabrak mobilnya dari belakang, tetapi hal ini dibantah oleh korban dan saksi," kata Agus.
Motif sebenarnya diduga karena tersangka tersinggung saat saksi menatap mobilnya yang berisi seorang teman perempuan. Saat ini, pelaku ditahan di Rutan Polresta Sidoarjo untuk proses hukum lebih lanjut.
BP dikenai pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan dan pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang dengan ancaman hukuman yang sama. Barang bukti yang diamankan meliputi mobil korban, pecahan kaca mobil, dan mobil milik tersangka. (cat/rif)
Baca Juga: Pengamanan Nataru, Polda Jatim Kerahkan Ribuan Personel di Operasi Lilin Semeru 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News