Pemuda di Pamekasan Perkosa Adik Ipar yang Masih 14 Tahun hingga Hamil 7 Bulan

Pemuda di Pamekasan Perkosa Adik Ipar yang Masih 14 Tahun hingga Hamil 7 Bulan Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan saat memimpin rilis pers ungkap kasus pemerkosaan anak di bawah umur.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Seorang pemuda berusia 23 tahun diringkus polisi lantaran menghamili remaja berusia 14 tahun yang tak lain adik iparnya sendiri.

Kasatreskrim Polres AKP Doni Setiawan menyampaikan bahwa pelaku dapat leluasa melakukan pemerkosaan karena korban mengalami gangguan kejiwaan

Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital

"Pelaku yang berjualan balon tersebut mengajak korban untuk ikut ke satu acara perpisahan sekolah, Namun, hal tersebut dimanfaatkan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya di semak - semak," kata Doni saat memimpin rilis pers, Jumat (2/8/2024).

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku melakukan aksinya tak hanya sekali, namun sudah sebanyak 4 kali. Akibat kejadian tersebut, korban yang masih anak di bawah umur tersebut hamil 7 bulan.

"Korban sempat memberontak namun diiming-imingi uang sebesar Rp20 ribu. Untuk korban sekarang masih dalam pengawasan orang tuanya. Barang bukti yang diamankan yaitu baju dan celana dalam korban berwarna coklat," paparnya.

Baca Juga: Dukung Ketahanan Pangan di Indonesia, Polres Pamekasan Tanam Bibit Jagung

Akibat perbuatannya, pelaku yang masih berusia 23 tahun tersebut harus mendekam dalam tahanan dengan ancaman hukuman paling lama maksimal 15 tahun penjara. (bel/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Haul Akbar di Masjid Nurul Huda Pamekasan, Satukan Generasi dan Santri Kiai Mattawi':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO