Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan saat memimpin rilis pers ungkap kasus pemerkosaan anak di bawah umur.
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Seorang pemuda berusia 23 tahun diringkus polisi lantaran menghamili remaja berusia 14 tahun yang tak lain adik iparnya sendiri.
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan menyampaikan bahwa pelaku dapat leluasa melakukan pemerkosaan karena korban mengalami gangguan kejiwaan
BACA JUGA:
- Pengendara Motor Tewas Usai Tabrakan dengan Truk Bos di Pamekasan
- Korwil BGN Pamekasan Jalani Klarifikasi 10 Jam di Polres, Didampingi Wakareg Jatim
- Polres Pamekasan Dalami Dugaan Rangkap Jabatan Korwil BGN, Pemeriksaan Maraton 10 Jam
- Mahfud MD dalam Haul Kiai Agung Rabah Pamekasan: Semoga Berkontribusi terhadap Kemajuan Indonesia
"Pelaku yang berjualan balon tersebut mengajak korban untuk ikut ke satu acara perpisahan sekolah, Namun, hal tersebut dimanfaatkan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya di semak - semak," kata Doni saat memimpin rilis pers, Jumat (2/8/2024).
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku melakukan aksinya tak hanya sekali, namun sudah sebanyak 4 kali. Akibat kejadian tersebut, korban yang masih anak di bawah umur tersebut hamil 7 bulan.
"Korban sempat memberontak namun diiming-imingi uang sebesar Rp20 ribu. Untuk korban sekarang masih dalam pengawasan orang tuanya. Barang bukti yang diamankan yaitu baju dan celana dalam korban berwarna coklat," paparnya.
Akibat perbuatannya, pelaku yang masih berusia 23 tahun tersebut harus mendekam dalam tahanan dengan ancaman hukuman paling lama maksimal 15 tahun penjara. (bel/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




