SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Korban penipuan dan penggelapan merasa dipimpong oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. Bukan hanya itu, musibah penipuan yang dialami oleh Tan Iman Maulana ini sudah dilaporkan sejak 10 tahun yang lalu namun tidak kunjung memperoleh penyelesaian.
Iman Maulana (42), warga Jl. Dharmo Harapan Indah TT-1 Rt.4 Rw.3 Surabaya itu melaporkan Sony Ongkohardjo (56) Jl. Dharmahusada Indah Utara XI/10 U-93 beserta putranya Hengky Ongkojoyo (30) ke Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim. Itu terkait kasus penipuan dan penggelapan emas batangan seberat 7 Kilogram. (Baca juga: Dua Pengusaha Dilaporkan ke Polda karena Gelapkan Emas 7 Kg)
Baca Juga: Dua Mantan Ketua HIPMI Surabaya Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan, Satu DPO
Kasus penipuan yang dialami Iman Maulana terjadi pada 2006 silam. Pelapor atau korban merasa pihak penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menyudutkan dirinya atas kasus yang dilaporkannya.
Selain mengirim surat ke Direktur Kriminal Umum Polda Jatim untuk meminta gelar perkara ulang, pihaknya juga mengadukan kinerja penyidik ke Propam dan Itwasda Polda Jatim. "Awalnya proses penyelidikan bagus, tapi belakangan kok malah menyudutkan kami sebagai pelapor," kata Iman Maulana, Rabu (19/8).
Korban juga pernah melaporkan ke Polrestabes Surabaya. Namun laporan tersebut dirasa mentah oleh polisi (kurang maksimal penanganannya). Pada Maret 2015 korban kembali melaporkan ke Ditreskrimum Polda Jatim dan ditangani oleh penyidik Kompol Darwin Sihotang.
Baca Juga: Dittahti Polda Jatim Fasilitasi 49 Tahanan Salurkan Hak Pilihnya
Surat Laporan itu bernomor TBL/488/III/2015/UM/2015/UM/JATIM, yang berisikan penipuan dan pengelapan yang dilakukan oleh ayah dan anak senilai 2,7 Millyar atau emas seberat 7 kilogram.
Dari pemeriksaan saksi dan pelapor atau korban, dirasa pihak penyidik berbelit-belit, "Penyidiknya terkesan menyudutkan kami. Wong semua bukti sudah kami serahkan kok, malah saya ditanya asal-usul pembelian emas itu," keluhnya.
"Emas batangan yang nilainya sekitar Rp 2,7 miliar itu sudah saya serahkan ke Hengky dan Sony, termasuk surat-suratnya. Bukti dan tanda terima penerimaan emas oleh Hengky dan Sonny juga sudah kami serahkan ke polisi. Termasuk bukti surat berupa pengakuan dari mantan pengacara mereka," lanjut Tan Iman didampingi kuasa hukumnya dari LBH Ansor Jawa Timur.
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
Iman sangat berharap bahwa kepolisian daerah Jawa Timur dapat transparan dan adil dalam proses menegakkan hukum, dan berharap untuk diberikan kesempatan pada proses pengadilan untuk mengadili perkara ini dengan seadil-adilnya. (yan/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News