TUBAN, BANGSAONLINE.com - Mantan Sekjen PKB Lukman Edy dilaporkan ke Polres Tuban oleh Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Tuban, Miyadi, bersama Sekretaris DPC, Mirza Ali Mansyur, Rabu (7/8/2024).
Laporan tersebut atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar.
Baca Juga: Gelar FGD Bersama Polres, Kemenag Tuban Serukan Pilkada Damai Tanpa Hoaks dan Politik Identitas
Miyadi menjelaskan jika laporan ke Satreskrim Polres Tuban didasari statement Lukman Edy yang membahas masalah laporan keuangan pada saat menghadiri undangan dari PBNU beberapa waktu lalu, tepatnya pada pada 31 Juli 2024.
Lukman Edy dilaporkan atas dugaan tindak pidana berdasarkan pasal 45 ayat 4 jo. Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Karena ini telah menyangkut nama besar PKB, dirinya berani mengatakan tentang keuangan PKB yang dianggapnya tidak transparan," ujarnya.
Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar
Sebelumnya, Muhammad Lukman Edy memenuhi panggilan pansus tim 5 bentukan PBNU untuk memberikan keterangan terkait hubungan PKB dan PBNU. Namun, kata Miyadi, statement tersebut sangat merugikan PKB dan menimbulkan sejumlah respons dari masyarakat.
Menurut Miyadi yang juga Ketua DPRD Tuban, selama ini laporan keuangan PKB telah diatur sedemikian rupa.
"Artinya laporan keuangan secara internal kepartaian telah dilakukan sesuai mekanisme yang ada. Sehingga yang dikatakan oleh Lukman Edy itu tidak benar," sambungnya.
Baca Juga: Gegara Pohon Pisang Rusak, Kakek di Tuban Nekat Bacok Tetangganya
Menurutnya, tindakan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui informasi elektronik tersebut dapat dikenakan tindak pidana penjara hingga dua tahun dan/atau denda maksimal Rp 400 juta. Hal itu berdasarkan Pasal 27A UU ITE.
"Karena statemen itu kan disampaikan melalui YouTube dan media online, sehingga itu sudah memenuhi unsur penyebaran informasi elektronik. Link berita dari beberapa media telah kami simpan sebagai bahan bukti pelaporan," beber Miyadi.
Sedangkan berdasarkan Pasal 45A ayat 3 jo. Pasal 28 UU ITE, tindakan menyebarkan informasi yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya juga dapat dipidana dengan hukuman penjara hingga empat tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.
Baca Juga: Warga Resah Kawasan GOR Tuban Marak Aksi Maling Motor dan Helm
"Penyebaran informasi bohong yang dapat menimbulkan kerusuhan di masyarakat juga dapat dipidana hukuman penjara hingga enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar," tutupnya. (coy/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News