Ketua DPC PKB Tuban, Miyadi, bersama Sekretaris DPC, Mirza Ali Mansyur, saat melapor ke Satreskrim Polres Tuban. Foto: AHMAD CHOIRUDIN/ BANGSAONLINE
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Mantan Sekjen PKB Lukman Edy dilaporkan ke Polres Tuban oleh Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Tuban, Miyadi, bersama Sekretaris DPC, Mirza Ali Mansyur, Rabu (7/8/2024).
Laporan tersebut atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar.
BACA JUGA:
- Kasus Showroom Almas Tuban, Pemilik Lama Dilaporkan ke Polisi
- 71 Motor Diamankan, Polres Tuban Perketat Razia Balap Liar hingga Jalur Tikus
- Razia Skala Besar, Polres Tuban Beri Efek Jera Remaja yang Terlibat Balap Liar dengan Dorong Motor
- Polres Tuban Amankan Pelaku Pecabulan Dua Anak di Bawah Umur dengan Modus Minta Sumbangan
Miyadi menjelaskan jika laporan ke Satreskrim Polres Tuban didasari statement Lukman Edy yang membahas masalah laporan keuangan pada saat menghadiri undangan dari PBNU beberapa waktu lalu, tepatnya pada pada 31 Juli 2024.
Lukman Edy dilaporkan atas dugaan tindak pidana berdasarkan pasal 45 ayat 4 jo. Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Karena ini telah menyangkut nama besar PKB, dirinya berani mengatakan tentang keuangan PKB yang dianggapnya tidak transparan," ujarnya.
Sebelumnya, Muhammad Lukman Edy memenuhi panggilan pansus tim 5 bentukan PBNU untuk memberikan keterangan terkait hubungan PKB dan PBNU. Namun, kata Miyadi, statement tersebut sangat merugikan PKB dan menimbulkan sejumlah respons dari masyarakat.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




