SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 16 kontainer yang berisi rokok ilegal bermerek Dunston ditemukan Kantor Bea Cukai Tanjung Perak. Belasan kontainer rokok diketahui merupakan barang ekspor dari Uni Emirat Arab, dan akan diedarkan di Indonesia.
“Benar kami telah mengamankan 16 kontainer yang berisi sigaret jenis filter dan asal usulnya dari Uni Emitad Arab. 16 kontainer itu telah diamankan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea Cukai Tanjung Perak,” kata Kepala Bea Cukai Tanjung Perak, Dwijanto Wahyudi, Rabu (7/8/2024).
Baca Juga: Dampingi Kapolri dan Panglima TNI, Pj Adhy Tinjau Persiapan Natal 2024 di Gereja Bethany Surabaya
Dijelaskan rokok ilegal sebanyak 16 kontainer dengan total berisi 73 juta batang diamankan di tempat penimbunan tersebut dalam kondisi tidak dilekati pita cukai. Sigaret dari Uni Emirat Arab yang masuk ke Indonesia telah berada di depo penyimpanan dan tidak ada yang melaporkan sejak 90 hari yang lalu.
“Sebanyak 16 kontainer rokok impor dari Uni Emirat Arab dalam kemasan untuk penjualan eceran tanpa pita cukai dikirimkan ke Pelabuhan Tanjung Perak. Tidak ada pihak yang mengurus impornya, sehingga kami tahan,” tambah Dwijanto Wahjudi.
Dari temuan tersebut, pihak Kantor Bea Cukai Tanjung Perak telah menyelamatkan kerugian negara hingga mencapai Rp 217 miliar. “Dalam rokok impor terdapat potensi penerimaan negara dari bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor, sehingga kerugian negara sebesar Rp 217,3 miliar berhasil kami selamatkan,” tutup Dwijanto.
Baca Juga: Pengamanan Nataru, Polda Jatim Kerahkan Ribuan Personel di Operasi Lilin Semeru 2024
Penanganan rokok ilegal yang dikirim dari Uni Emirat Arab dan masuk ke Indonesia hingga 90 hari atau 3 bulan, memang baru diungkap oleh Kantor Bea Cukai Tanjung Perak.
“Bukan 90 hari jangka waktu kita menunggu adanya pelaku atau oknum pemilik isi kontainer ini. Namun hanya 30 hari batasan waktu yang kita tentukan. Jadi kontainer yang berada di depo bila selama 30 hari tidak ada yang mengaku pemiliknya, maka akan diserahkan ke tempat penimbunan. Lalu dilakukan pemeriksan oleh TPP Bea Cukai dan menunggu info kelanjutannya,” tambah Humas Kantor Bea Cukai Tanjung Perak Bintang Setiawan
Nantinya sikap Kantor Bea Cukai Tanjung Perak terkait apakah rokok ilegal ini akan dimusnakan, menunggu rekomendasi dari menteri keuangan. Hal itu sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai. Importir wajib mengajukan Pemberitahuan Pabean Impor kepada Bea Cukai atas barang impor yang telah ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara (TPS).(rus/mar)
Baca Juga: PT KAI Daop 8 Surabaya Catat Ada 6 KA Favorit dengan Okupansi Tinggi di Libur Nataru 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News