Terdakwa Kasus Pencurian Besi Milik DPUPR-PRKP Tuban Divonis 5 Bulan Penjara

Terdakwa Kasus Pencurian Besi Milik DPUPR-PRKP Tuban Divonis 5 Bulan Penjara Persidangan kasus pencurian besi di Tuban. Foto: ACHMAD CHOIRUDIN/BANGSAONLINE

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) memvonis terdakwa kasus pencurian besi grill penutup gorong-gorong milik DPUPR PRKP setempat dengan hukuman 5 bulan kurungan penjara. Tindak pidana tersebut dilakukan oleh Barno (58), warga Kecamatan Montong di sekitar Kecamatan Merakurak.

Putusan itu disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim PN , Uzan Purwadi, dalam sidang lanjutan yang dilaksanakan pada hari ini, Kamis (15/08/2024). Diketahui, vonis 5 bulan terhadap terdakwa lebih ringan 1 bulan dibandingkan tuntutan dari JPU, yakni 6 bulan.

Baca Juga: Rektor IIKNU Tuban Pastikan Kesiapan Lulusan Profesi Bidan dan Ners

Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan, Imam Santoso selaku penasihat hukum terdakwa mengatakan, "Tuntutan JPU 6 bulan. Tadi diputus 5 bulan dikurangi masa tahanan."

Atas hasil putusan itu, lanjut Imam, terdakwa menerima karena sesuai dengan harapan, "Terdakwa Barno menerima hasil putusan sidang. Karena memang sesuai harapan."

Sementara itu, Uzan menjelaskan jika putusan terhadap Barno memang lebih ringan dari tuntutan JPU. Pasalnya, terdakwa bersikap kooperatif selama sidang, mengaku menyesal, dan berjanji tidak mengulangi lagi, serta nilai kerugian sedikit.

Baca Juga: Warga Enggan Dievakuasi, Dandim Tuban Siagakan Prajurit TNI Bantu Warga Terdampak Banjir

"Berdasarkan hasil persidangan, untuk nilai barang bukti atau kerugian yang dicuri oleh Barno sebesar Rp2,9 juta sekian, tidak sampai Rp3 juta. Dan atas putusan itu, baik PH (penasihat hukum) maupun terdakwa menerima hasil keputusan persidangan," paparnya.

Dieketahui, dalam persidangan kasus pencurian besi DPUPR-PRKP  berjalan cukup panjang. Sebab, terdapat dugaan intimidasi dan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum dalam proses penanganana perkara serta pemeriksaan.

Bahkan, istri terdakwa telah melaporkan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum petugas ke Satreskrim Polres . (coi/mar)

Baca Juga: Hakim PN Tuban Vonis Penebang Kayu Jati Milik Perhutani 10 Bulan dan Denda Rp500 Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO