Jungkirbalikkan Sutradara Politik, Derajat MK Naik Lagi

Jungkirbalikkan Sutradara Politik, Derajat MK Naik Lagi Suhartoyo. Foto: dok. MK

JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Derajat Mahkamah Konstitusi (MK) yang sempat jatuh ke comberan, terutama saat diketuai Anwar Usman (adik ipar Presiden Jokowi), kini terangkat kembali derajatnya setelah diketuai Suhartoyo.

Betapa tidak. Di saat rakyat Indonesia sumpek poll - karena Jokowi seenaknya menerabas aturan dan menginntervensi semua partai politik – Surhartoyo memberi harapan baru bagi rakyat Indonesia.

Baca Juga: Alasan PDIP Pecat Jokowi dan Kelucuan Pidato Gibran Para-Para Kiai

Tentu Suhartoyo tak sendirian. Ada hakim berintegritas lain di MK. Antara lain Saldi Isra dan hakim-hakim terhormat lainnya.

Kali ini MK membuat putusan – meminjam istilah Dahlan Iskan - menjungkirbalikkan skenario para sutradara politik.

MK membuat putusan bahwa syarat ambang batas perolehan suara partai politik untuk bisa mendaftarkan calon gubernur maupun bupati/wali kota dibuat sama dengan persyaratan calon independen.

Baca Juga: Sidang Restitusi, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Tuntut Rp17,5 M dan Tagih Janji Presiden

Untuk kota seperti Jakarta syarat itu diturunkan tinggal 7,5 persen. Dari sebelumnya: 20 persen. Itu karena penduduk Jakarta yang terdaftar sebagai pemilih antara 6 sampai 12 juta.

“Maka partai seperti PDI-Perjuangan tiba-tiba bernapas lagi. PDI-Perjuangan bisa usung sendiri cagub DKI Jakarta. Tanpa harus koalisi dengan partai lain,” tulis Dahlan Iskan di Disway pagi ini, Rabu 21 Agustus 2024.

Anies Baswedan, yang nasibnya sama dengan PDI-P, ditinggal partai-partai pengusungnya (PKB dan Nasdem bahkan PKS) karena pilih berpelukan dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) tiba-tiba bisa tersenyum kembali. Punya harapan baru.

Baca Juga: Heboh Rekaman Mirip Suara Jokowi Minta Cagub Jateng Ahmad Luthfi Diganti Kaesang

Memang tiga partai itu sempat mengisyarakatkan akan mengusung Anies untuk Pilkada DKI Jakarta. Terutama karena konstituen mereka di DKI Jakarta menyampaikan aspirasi warga Jakarta yang menginginkan Anies sebagai gubernur. Tapi ketika ada “tukang kayu” menebang pohon beringin dengan begitu mudahnya, pimpinan tiga parpol itu (Surya Paloh, Muhamin dan Ahmad Syaikhu) tampak meriyang dan greges.

Maklum, si tukang tebang kayu, kabarnya selain mengutak-atik kasus mereka, juga menjanjikan kursi menteri. Maka mereka pun langsung “dada lala” kepada Anies Baswedan.

Tapi kini pendukung Anies heboh. Gembira. “Mereka, tadi malam, seperti pesta tahun baru. Terutama setelah mendengar PDI-Perjuangan pasti mencalonkan Anies. Dipasangkan dengan mantan wali kota Semarang yang sangat berprestasi: Hendrar Prihadi,” tulis Dahlan lagi.

Baca Juga: Rocky Gerung Ajak Pemuda di Surabaya Kritis Memilih Pemimpin

Hendrar, tulis Dahlan, adalah salah satu dari tiga kepala daerah yang memikat hati Presiden Jokowi. Karena itu Hendrar diangkat sebagai kepala LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) –menggantikan Abdullah Azwar Anas yang diangkat sebagai menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi.

“Dua bupati lainnya adalah: Abdullah Azwar Anas sendiri dan Bupati Kulon Progo dr Hasto Wardoyo. Jokowi mengangkat dr Hasto menjadi kepala BKKBN. Tiga kepala daerah berprestasi itu dari PDI-Perjuangan,” tulis mantan Menteri BUMN pada era Presiden SBY itu.

Menurut Dahlan, putusan MK itu menjadi gempa bumi. Dan gempa bumi tidak hanya terjadi di Jakarta. Tapi juga di Jawa Tengah. “Akibat putusan MK, putra ketiga Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, tidak bisa dicalonkan sebagai wakil gubernur Jateng –rencananya berpasangan dengan jenderal polisi bintang dua Ahmad Luthfi,” tulis tokoh pers itu lagi.

Baca Juga: Dukung Swasembada Pangan, Menteri ATR/BPN: Butuh Tata Kelola Pertanahan yang Baik

Tapi masalahnya, apakah masih ada peluang KPU tidak melaksanakan putusan MK ini? Mengapa KPU masih akan konsultasi dengan DPR –terkait dengan putusan MK kemarin?

Dahlan yang dikenal sebagai wartawan senior menghubungi Prof Dr Yusril Ihza Mahendra.

"Tidak ada peluang untuk menunda. Harus langsung dilaksanakan," ujar Prof Dr Yusril Ihza Mahendra, mantan menkum HAM dan mensesneg yang juga ahli hukum tata negara.

Baca Juga: Vinanda-Gus Qowim dapat Pesan Peningkatan Industri Pariwisata dari Jokowi

"Kecuali putusan MK menyebut kapan mulai berlakunya. Karena tidak menyebut itu maka harus mulai berlaku sejak diucapkan," ujar Prof Yusril.

Dahlan Iskan juga mengaku mengontak Mahfud MD. Juga menanyakan hal yang sama.

Jawabannya? "Harus berlaku sejak diucapkannya pukul 09.51, Selasa, tanggal 20 Agustus 2024," jawab Mahfud dikutip Dahlan Iskan.

Baca Juga: Warisan Buruk Jokowi Berpotensi Berlanjut, Greenpeace Lantang Ajak Masyarakat Awasi Prabowo-Gibran

Putusan memang mengguncangkan jagat politik Indonesia. Begitu tiba-tiba. Begitu mendadak. Padahal pendaftaran calon gubernur, bupati dan wali kota tinggal 7 hari lagi.

“Maka akan banyak partai di berbagai daerah yang tiba-tiba bisa jualan lagi rekomendasi,” tulis Dahlan kocak.

Lalu bagaimana respon partai-partai penggugat? Dahlan langsung menelepon Fahri Hamzah, wakil ketua umum Partai Gelora.

Baca Juga: Di Banyuwangi, Khofifah Ucapkan Selamat untuk Prabowo dan Gibran

“Saya menghubungi Fahri tadi malam. Saya ingin tahu perasaan partai itu. Terutama terkait dengan keikutsertaannya dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) –yang untuk Pilkada Jakarta menjadi KIM-Plus,” tulis Dahlan Iskan yang pernah kuliah di IAIN tapi tak tamat.

Menurut Dahlan, Fahri Hamzah menjelaskan bahwa bagi Partai Gelora –salah satu penggugat– sebenarnya tidak ada kaitan gugatan itu dengan Pilkada.

"Gugatan itu kita ajukan bulan Mei lalu. Jauh setelah Pemilu," ujar Fahri Hamzah kepada Dahlan Iskan.

"Apakah Partai Gelora akan dianggap tidak sejalan dengan KIM-Plus?," tanya Dahlan Iskan.

"Harusnya tidak. Gugatan ini kan baik bagi demokrasi," jawab Fahri.

Ketika mengajukan gugatan dulu alasannya hanya satu: "agar semua suara di Pemilu dihargai. Hanya itu. Tidak menyangka putusan MK sampai mengatur detail begitu."

Partai Gelora –''pecahan'' PKS– tidak mendapat satu kursi pun di DPR. Pun di DPRD Jakarta. Bahkan Fahri sendiri gagal terpilih di dapil kampungnya di NTB –ia berasal dari Sumbawa. Penyebabnya, katanya, Pemilu kali ini adalah Pemilu logistik. Padahal ketika masih di PKS Fahri selalu terpilih. Sampai mengantarkannya menjadi wakil ketua DPR.

Penggugat satunya lagi adalah Partai Buruh. Dua gugatan itu diajukan terpisah. Sendiri-sendiri. Oleh MK disidangkan secara bersamaan.

Begitu juga soal gugatan lain tentang umur calon kepala daerah. Ada enam gugatan soal ini. Diajukan sendiri-sendiri. Tanpa saling tahu.

Mereka antara lain Wahyu Rea dan Aufaa Luqmana Rea. Itu anak nomor dua dan nomor tiga dari pengacara Boyamin Saiman dari Solo. Anda sudah tahu Boyamin: anak sulungnya, Almas Tsaqibbirru, pernah menggugat ke MK dan juga dikabulkan.

“Gugatan anak sulung Boyamin itulah yang membuat Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Jokowi, memenuhi syarat maju menjadi calon wakil presiden,” tulis Dahlan.

Sedang anak nomor dua dan tiganya ganti membuat putra Presiden Jokowi lainnya, Kaesang, gagal memenuhi syarat sebagai calon wakil gubernur Jateng.

Calon kepala daerah, menurut putusan MK kemarin, minimal harus 30 tahun. Kaesang baru berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.

Otomatis Kaesang gagal maju sebagai salon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah. Jokowi pasti pusing. Memang tinggal anak bungsunya itu yang belum dapat posisi di pemeritah.

Entah apa yang akan dilakukan oleh Jokowi dalam sisa jabatannya yang tinggal dua bulan ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Presiden Jokowi Unboxing Sirkuit Mandalika, Ini Motor yang Dipakai':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO