AJI Kediri Kecam Upaya Pembangkangan Konstitusi Elit Politik

Hal tersebut tentu tidak mematuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Bukan kali ini saja penguasa mengakali proses legislasi. 

Beberapa regulasi krusial lainnya dikebut dalam waktu singkat, seperti Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, UU Minerba, revisi UU KPK, dan UU Ibu Kota Negara (IKN). Semua aturan itu disahkan tanpa asas transparansi dan partisipasi masyarakat.

“Banyak RUU yang lebih mendesak untuk kepentingan masyarakat seperti RUU Masyarakat adat, RUU Perampasan Aset, Perlindungan Data Pribadi, dan sebagainya,” ucap Miko.

Dia menambahkan, di tengah situasi ini, peran pers dan jurnalis sebagai pilar keempat demokrasi tidak boleh lagi melunak pada upaya-upaya kekuasaan yang hendak melumpuhkan demokrasi. Bila Putusan MK bisa mereka anulir dalam waktu sekejap, bukan tidak mungkin undang-undang yang menjamin kebebasan pers, berpendapat, dan berekspresi, pelan-pelan dilucuti.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:AJI Kediri Kecam Upaya Pembangkangan Konstitusi Elit Politik - Halaman 2