SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sidang kasus dugaan pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo masuk tahap keterangan saksi ahli. Dalam sidang lanjutan di pengadilan Tipikor itu, pemberi mandat disebut yang paling bersalah dalam kasus tersebut.
Hal itu dikatakan saksi ahli terdakwa Siskawati ahli hukum administrasi negara, Aan Efendi, yang juga dosen di Universitas Negeri Jember dalam persidangan pada hari ini, Senin (26/8/24).
Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare
Ia menyatakan, yang paling bertanggung jawab dalam mandat atau delegasi dari atasan adalah kepala. Sebab, dinilai olehnya kepala adalah pemilik wewenang, bawahan adalah mandataris wewenang.
"Maka pemilik wewenang bertanggung jawab, kecuali pembawa mandat melebihi apa yang di mandatkan," ucapnya dalam persidangan.
Dia menambahkan, pemotongan insentif tidak mungkin bisa dilakukan bawahan jika tidak ada mandat dari kepala badan, pemotongan insentif bisa berhenti atas persetujuan kepala badan.
Baca Juga: Direksi dan Karyawan Sekar Laut Sidoarjo Kompak Dukung Khofifah, Disebut Cagub Paling Ngayomi
Sementara itu, saksi ahli terdakwa Ari Suryono ahli hukum pidana Bambang suharyadi dari Universitas Airlangga mengatakan, yang perlu dijelaskan dalam persidangan yakni, apakah ada unsur paksaan, siapa yang memaksa, dan pegawai yang dipotong insentif nya merasa diintimidasi atau tidak.
"Kalau tidak ada unsur paksaan dan yang dipotong tidak keberatan apalagi ketakutan atau ada intimidasi kalau menolak atau tidak mau dipotong, selama tidak ada paksaan tidak apa-apa," paparnya.
Sementara berdasarkan fakta persidangan dari saksi pegawai BPPD yang dihadirkan JPU KPK tidak ada satu pun yang menyatakan ada unsur paksaan, mereka menerima karena semua dikenakan pemotongan.
Baca Juga: Eks Wakil Ketua KPK Jadikan Peserta Seminar Responden Survei: 2024 Masih Sangat Banyak Korupsi
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Siskawati, Erlan Jaya Putra, mengatakan dari keterangan ahli menunjukkan, yang paling bersalah dalam kasus pemotongan insentif ASN BPPD yakni kepala badan.
"Siskawati ini sebagai pegawai yang insentif nya juga dipotong, dan pegawai yang juga hanya menjalankan perintah oleh kepala badan. Disini sudah jelas bahwa tanggung jawab hukum ada pada Ari Suryono," ujarnya. (cat/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News