Sidang Kasus Pemotongan Insentif ASN di BPPD Sidoarjo: Ahli Sebut Pemberi Mandat Bertanggung Jawab

Sidang Kasus Pemotongan Insentif ASN di BPPD Sidoarjo: Ahli Sebut Pemberi Mandat Bertanggung Jawab Sidang Kasus pemotongan insentif ASN di BPPD Sidoarjo.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sidang kasus dugaan pemotongan insentif ASN BPPD masuk tahap keterangan saksi ahli. Dalam sidang lanjutan di pengadilan Tipikor itu, pemberi mandat disebut yang paling bersalah dalam kasus tersebut.

Hal itu dikatakan saksi ahli terdakwa Siskawati ahli hukum administrasi negara, Aan Efendi, yang juga dosen di Universitas Negeri Jember dalam persidangan pada hari ini, Senin (26/8/24).

Baca Juga: Jelang Ibadah Natal 2024, Polisi Gelar Patroli Obvit dan Cek Pengamanan Gereja di Sidoarjo

Ia menyatakan, yang paling bertanggung jawab dalam mandat atau delegasi dari atasan adalah kepala. Sebab, dinilai olehnya kepala adalah pemilik wewenang, bawahan adalah mandataris wewenang.

"Maka pemilik wewenang bertanggung jawab, kecuali pembawa mandat melebihi apa yang di mandatkan," ucapnya dalam persidangan.

Dia menambahkan, pemotongan insentif tidak mungkin bisa dilakukan bawahan jika tidak ada mandat dari kepala badan, pemotongan insentif bisa berhenti atas persetujuan kepala badan.

Baca Juga: NasDem Sidoarjo Salurkan 4.369 Beasiswa PIP Jalur Aspirasi

Sementara itu, saksi ahli terdakwa Ari Suryono ahli hukum pidana Bambang suharyadi dari Universitas Airlangga mengatakan, yang perlu dijelaskan dalam persidangan yakni, apakah ada unsur paksaan, siapa yang memaksa, dan pegawai yang dipotong insentif nya merasa diintimidasi atau tidak.

"Kalau tidak ada unsur paksaan dan yang dipotong tidak keberatan apalagi ketakutan atau ada intimidasi kalau menolak atau tidak mau dipotong, selama tidak ada paksaan tidak apa-apa," paparnya.

Sementara berdasarkan fakta persidangan dari saksi pegawai BPPD yang dihadirkan JPU tidak ada satu pun yang menyatakan ada unsur paksaan, mereka menerima karena semua dikenakan pemotongan.

Baca Juga: Viral Video Panas Daster Pink Sidoarjo, Polda Jatim Amankan Pemeran Pria

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Siskawati, Erlan Jaya Putra, mengatakan dari keterangan ahli menunjukkan, yang paling bersalah dalam kasus pemotongan insentif ASN BPPD yakni kepala badan.

"Siskawati ini sebagai pegawai yang insentif nya juga dipotong, dan pegawai yang juga hanya menjalankan perintah oleh kepala badan. Disini sudah jelas bahwa tanggung jawab hukum ada pada Ari Suryono," ujarnya. (cat/mar) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO