Febrie Ardiansyah, Eks Jampidsus Akhirnya Ditahan tanpa Rompi

JAKARTA, BANGSAONLINE.com-Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menahan Febrie Andriansyah, eks Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Namun penahanan Febrie tanpa rompi orange seperti umumnya penahanan terhadap tersangka lain yang dilakukan Kejagung. Ia tampak mengenakan baju batik abu-abu.

Febrie tampak tak diterima ditahan. "Saya merasa memang ini dikriminalisasi," ujar Febrie kepada para wartawan. 

Febrie ditahan di ruang tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia tiba di rutan KPK dan turun dari mobil tahanan sekitar pukul 23.24 WIB. Menurut laporan Kompas, mobil yang membawa Febrie berwarna hijau dengan terali besi warna hitam bertuliskan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.

"Yang pertama, Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan, tanggal 24 sampai 20 hari ke depan ya, dari hari ini, di Rutan KPK Rutan, yang barusan kita saksikan," kata Jamwas Rudi Margono di Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Kenapa Febrie ditahan di ruang KPK? Menurut dia, salah satu pertimbangannya karena rekam jejak Febrie yang pernah menangani sejumlah perkara besar.

"Banyak yang menanyakan kenapa di KPK. Ya kan? Kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya berjasa menangani kasus-kasus besar, ya. Kasus-kasus besar," jawab Rudi Margono dikutip detik.com.

Menurut dia, Kejagung menilai penempatan Febrie di Rutan KPK juga untuk memberikan perlindungan terhadap yang bersangkutan. Selain itu, menjaga proses penyidikan tetap berjalan secara transparan.

"Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan juga, untuk proses akuntabilitas, transparansi, dan kita sinergi dengan KPK juga," kata Rudi lagi.

Terkait Febrie tak pakai rompi orange Rudi menjelaskan karena terburu-buru.

"Ya kalau masalah rompi tadi mohon maaf, ya karena buru-buru juga, tadi udah malam ya," ujarnya.

Seperti diberitakan, kasus Febrie ini sempat menjadi kontroversi. Terutama antara Kejagung dengan kepolisian. Tapi Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tetap menetapkan Febrie sebagai tersangka. Tak main-main. Untuk tiga kasus. Yaitu  dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), korupsi penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel, dan korupsi pasokan batu bara ke PLTU.