SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Advokat muda Yuenchi Arwindi membantah tuduhan yang mengaitkan dirinya dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Ia menegaskan seluruh informasi yang beredar di media sosial maupun sejumlah media daring tidak benar.
Isu yang beredar menyebut Yuenchi sebagai wanita simpanan sekaligus pihak yang diduga menjadi tempat penitipan aset milik Febrie Adriansyah.
Melalui sebuah video klarifikasi, Yuenchi menyatakan di bawah sumpah bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar.
"Dengan ini saya menyatakan sebenar-benarnya sumpah demi Allah, demi Tuhan Yang Maha Esa, tuduhan tersebut sebagai simpanan ataupun ani-ani serta penyimpanan aset ataupun menerima uang bayaran rupiah adalah tidak benar dan tidak berdasar," tegas Yuenchi Arwindi.
Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) itu menegaskan selama ini menjalankan profesinya secara profesional dengan mematuhi ketentuan hukum dan menjunjung tinggi kode etik advokat sejak resmi disumpah. Ia juga mengaku tidak memiliki hubungan pribadi dengan Febrie Adriansyah.
"Saya menegaskan bahwa saya tidak pernah bertemu dengan beliau ataupun melakukan komunikasi melalui telepon atau pesan serta komunikasi yang lainnya," ujar Yuenchi.
Yuenchi menduga namanya dikaitkan dengan isu tersebut karena riwayat pekerjaannya di masa lalu.
Ia mengaku pernah berprofesi sebagai advokat di salah satu kantor hukum berinisial "BS" yang berlokasi di sekitar kawasan Kantor Kejaksaan Agung.
Meski demikian, ia menegaskan seluruh aktivitasnya di kantor hukum tersebut dilakukan secara profesional dan tidak melanggar ketentuan hukum.
Merasa nama baik, kehormatan, dan martabat profesinya telah dirugikan, Yuenchi bersama tim kuasa hukumnya tengah menyiapkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi tersebut.
"Saat ini saya dan tim saya sedang melakukan pendataan terhadap akun-akun ataupun media sosial yang menyebarkan informasi yang tidak benar mengenai saya. Terhadap pihak-pihak tersebut, saya akan mengambil langkah hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya. (van)





