KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Sebuah kekhawatiran besar muncul di Kota Batu, Jawa Timur, dengan meningkatnya jumlah sapi yang mati secara mendadak akibat keracunan.
Pasalnya, daging sapi yang mati akibat keracunan itu diduga dijual bebas di beberapa tempat di wilayah Kota Batu, terutama di Pasar Induk Among Tani.
Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Rumah Warga Sisir Kota Batu Ludes Terbakar
Supangat, seorang peternak sapi dari Junrejo, mengingatkan bahwa harga daging sapi di Pasar Induk Kota Batu dalam pekan terakhir telah mengalami penurunan yang tidak wajar.
"Kami menyaksikan bahwa harga normal daging sapi sekitar Rp115 ribu hingga Rp120 ribu, namun belakangan ini dijual dengan harga Rp97-98 ribu. Hal ini jelas mencurigakan, karena penurunan harga dibarengi dengan kejadian sapi mati mendadak," ungkap Supangat yang juga seorang pedagang sapi.
Dalam pertemuan yang melibatkan para kepala desa, pedagang, peternak, bersama dengan petugas Dinas Pertanian Pemerintah Kota Batu, petugas kepolisian, dan TNI di Balai Kecamatan Junrejo, Selasa (27/8/2024), Supangat mengungkapkan keprihatinannya.
Baca Juga: Kontribusi Aktif dalam Penyelenggaraan Statistik Sektoral, BPBD Kota Batu Sabet 2 Penghargaan ini
Dugaan adanya praktik tidak etis dalam perdagangan daging sapi yang merebak di Kota Batu saat ini memunculkan kekhawatiran akan keselamatan konsumen.
Kerugian ekonomi bagi peternak dan pedagang juga menjadi perhatian serius, di samping dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat secara keseluruhan.
Supangat meminta pihak berwenang di Kota Batu, termasuk petugas kesehatan hewan dan lembaga terkait, untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap saluran pasokan daging sapi yang beredar.
Baca Juga: Pj Wali Kota Batu Tinjau Lokasi Longsor di Giripurno, BPBD dan DPUPR Gercep Bantu Material
Tindakan preventif dan investigasi mendalam akan menjadi langkah krusial dalam mengungkap akar permasalahan keracunan sapi yang meresahkan ini.
Supangat juga menekankan pentingnya penerbitan serta penegakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Salah satu keprihatinan lain yang disampaikan oleh Supangat adalah terkait dengan peristiwa sapi yang mati mendadak tanpa diketahui keberadaan kuburannya.
Baca Juga: Longsor Akibat Hujan Terjang Rumah Warga di Kota Batu, BPBD Keluarkan Sejumlah Rekomendasi
"Jika kuburannya tidak jelas, ke mana lagi nasibnya? Mungkin dijual kembali," ujar Supangat dengan nada keprihatinan.
Di sisi lain, Pejabat Otoritas Veteriner (POV) dari Dinas Pertanian Kota Batu, Drh Utami Kurniawati, turut angkat bicara terkait masalah ini.
Baca Juga: Hujan Deras Akibatkan Longsor dan Timpa Bangunan Milik Warga Bumiaji Kota Batu
Menurutnya, sesuai dengan Undang-undang Pangan dan Perlindungan Konsumen yang berlaku, makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat harus dalam kondisi aman, sehat, utuh, dan halal.
"Jika terdapat racun dalam makanan, maka hal tersebut menandakan bahwa makanan tersebut tidak aman untuk dikonsumsi," ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa daging yang akan dikonsumsi harus dalam kondisi utuh tanpa campuran bahan lain yang berbahaya. Kehadiran hewan yang sakit juga menjadi perhatian utama, di mana daging hewan dalam kondisi sakit dilarang untuk dikonsumsi.
Baca Juga: Bawaslu Kota Batu Catat 2.120 Form A yang Dihasilkan Selama Proses Pengawasan Pilkada 2024
"SOP (Standar Operasional Prosedur) dalam pengelolaan dan pemrosesan hewan serta produknya harus diikuti dengan ketat agar keamanan dan kesehatan konsumen terjamin," jelas Utami. (adi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News