Kejari Terima SPDP Dugaan Ijasah Palsu Wakil Ketua DPRD Sidoarjo

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan ijasah palsu Wakil Ketua DPRD Sidoarjo HM Rifa'i terus berlanjut di ranah hukum. Buktinya, Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polres Sidoarjo sudah diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.

Bahkan, Kejari Sidoarjo menunjuk dan memerintahkan dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan dengan melakukan penelitian hasil penyidikan atas nama tersangka HM Rifa'i yang konon dijerat pasal 69 UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Baca Juga: Anggota DPRD Sidoarjo Terima Beragam Keluhan saat Reses di Kebonsari

"SPDP kasus dugaan ijasah palsu atas nama tersangka H. Moch. Rifa'i sudah kami terima dari penyidik kepolisian,” ujar Kasi Pidum Kejari Sidoarjo, I Wayan Sumertayasa SH kepada wartawan, Kamis (27/8).

Ditambahkan, kedua JPU yang ditunjuk menangani kasus tersebut yakni Adi Sujanto SH dan Wahyu Dwi Prasetyo SH MH. Wayan Sumertayasa mengaku belum mengetahui pasal yang akan dijeratkan pada tersangka. Sebab, pihaknya hanya menerima SPDP kasusnya saja, bukan berkasnya.

"Saya belum tahu pasalnya (yang disangkakan). Karena berkas masih ada di polisi," imbuhnya.

Baca Juga: Tampil Moncer di Debat Pilbup Sidoarjo 2024, Paslon SAE Ingin APBD Jadi Solusi Masalah Rakyat

Kapan berkas perkaranya diserahkan ke kejaksaan, Wayan Sumertayasa mengaku belum mengetahui waktunya. Kendati demikian, pihaknya tetap menindaklanjuti SPDP tersebut dan memerintahkan kedua jaksa yang ditunjuk agar memantau setiap perkembangan penyidikan yang dilakukan penyidik kepolisian.

Dijelaskan Wayan Sumertayasa, apabila berkas perkara tersangka sudah diserahkan ke Kejari Sidoarjo, maka berkas tersebut nantinya akan diteliti oleh jaksa yang ditunjuk. Selanjutnya, JPU akan meneliti, apakah berkas tersebut memenuhi kelengkapan secara formil dan materiil.

Terkait lama atau cepat berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan, kata Wayan Sumertayasa, tergantung dari penyidik kepolisian. Sebab, kejaksaan sendiri menunggu pelimpahan berkas kasus ini, karena SPDP hanya proses pemberitahuan. Mengenai pasal-pasalnya, ia mengatakan apabila berkas sudah diterima maka bisa dikoordinasikan dengan jaksa yang menangani kasus ini.

Baca Juga: Rakor Bersama DPRD, Pjs Bupati: Perkuat Sinergi Turunkan Angka Korupsi di Sidoarjo

"Setelah berkas kami terima dan sudah melakukan P 16 (Surat Perintah Penunjukkan JPU untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana), silahkan tanyakan pasal-pasalnya langsung ke Jaksa yang menanganinya.” jelasnya. (cat/sho)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO