GRESIK, BANGSAONLINE.com - Asosiasi Kepala Desa (AKD) se-Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, menggelar sosialisasi pencegahan korupsi dalam pengeloalan keuangan desa tahun 2024 di Hotel Santika, Gresik, Rabu (28/8/2024).
Dalam kegiatan ini, AKD menggandeng aparat penegak hukum (APH) dan insan media yang tergabung dalam Komunitas Wartawan Gresik (KWG) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Baca Juga: Sempat Dibebaskan, Kejari Gresik Kembali Tahan Nurhasyim atas Kasus Korupsi CSR Beras Desa Roomo
Hadir sebagai pemateri, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Nana Riana dan Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Gresik Iptu Ketut Raisa.
Saat paparan, Nana Riana meminta agar para kades dan perangkat mengelola anggaran desa dengan benar dan tidak melakukan mark-up, apalagi melakukan pembangunan fiktif.
Ia juga berpesan agar pengelolaan keuangan desa diperuntukkan untuk menghidupkan perekonomian masyarakat dengan tujuan kesejahteraan, meningkatkan potensi desa, dan membangun infrastruktur yang berguna untuk kesejahteraan perekonomian desa.
Baca Juga: FGD KWG dan Dinkes: Sosialisasi UHC Harus Lebih Digencarkan
"Untuk mencegah penyalahgunaan anggaran, para kades dan perangkat harus patuh dan taat pada aturan yang sudah ditetapkan. Tidak melakukan mark-up, apalagi melakukan pembangunan fiktif. Hindari dan tanya jika tidak tahu," pesannya.
Nana juga menyampaikan arahan Jaksa Agung RI, bahwa untuk mencegah perbuatan korupsi pada aparatur desa dibutuhkan tindakan preventif. Salah satunya memberikan penyuluhan hukum dengan materi pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan desa agar terhindar dari perkara korupsi.
"Kejaksaan akan melakukan asistensi dan mengawal pengelolaan keuangan desa yang tepat sasaran, membangun kesadaran hukum masyarakat, serta mengoptimalkan peran rumah restorative justice yang telah dibangun dan diinisiasi oleh kejaksaan melalui program Jaga Desa," terangnya.
Baca Juga: Jadi Narasumber di FGD Dinkes dan KWG, Mujid: Industri Salah Satu Penyebab Masyarakat Terkena ISPA
Adapun dalam penanganan laporan atau pengaduan terkait dengan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa, agar mengedepankan upaya preventif atau pencegahan sebagai perwujudan asas ultimum remidium.
Nana juga mengingatkan agar para kades dan perangkat tidak melakukan dobel anggaran, menggunakan dana tidak sesuai peruntukan, melakukan pungutan atau pemotongan DD, membuat perjalanan dinas fiktif kades dan jajaran.
Selain itu, tidak melakukan penggelembungan pembayaran honorarium perangkat desa, penggelembungan pembayaran alat tulis kantor, dan membuat kegiatan atau proyek fiktif yang dananya dibebankan dari DD.
Baca Juga: Gandeng KWG, AKD Kecamatan Gresik Beri Edukasi Literasi Media kepada Perangkat
Sementara itu, Ketut Raisa mengingatkan para kepala desa dan perangkatnya agar menggunakan DD sesuai perencanaan yang baik dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Apabila menyangkut kasus korupsi dan sudah naik ke tahap penyidikan, maka akan sulit sekali baik kami di kepolisian maupun di kejaksaan untuk menghentikannya. Khusus kasus korupsi, kami di polres gelar perkaranya saja dilakukan di Mabes Polri," ungkapnya.
Ketut menyarankan agar apabila terdapat masalah penganggaran diselesaikan dulu di tingkat desa sebelum ramai di publik.
Baca Juga: Eks Kades Sekapuk Gresik Penggagas 'Desa Miliarder' Ditetapkan Tersangka Dugaan Penggelapan Aset
Sedangkan Ketua KWG Miftahul Arif dan Ketua PWI Gresik Deny Ali Setiono meminta kades dan perangkatnya agar tidak risau adanya oknum wartawan yang berkeliaran ke desa-desa.
"Wartawan bekerja berdasarkan kompetensi yang dimiliki. Mereka dibekali ilmu jurnalistik yang sudah diuji oleh lembaga berkompeten, yakni Dewan Pers sesuai amanat UU Pers Nomor 40/1999," jelasnya.
Ketua AKD Kecamatan Duduksampeyan, Suryadi, mengapresiasi sosialisasi dan penyuluhan pencegahan korupsi yang dilakukan Kejaksaan Negeri Gresik dan Polres Gresik serta insan media dari KWG dani PWI.
Baca Juga: Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti dari Penanganan 249 Perkara Januari-September 2024
Ia berharap adanya penyuluhan hukum ini para kades dan perangkat dapat menggunakan anggaran desa dengan baik, serta tidak melakukan tindakan yang melanggar agar terhindar dari tindak pidana korupsi.
"Alhamdulillah, kegiatan ini dapat menambah pengetahuan para kades dan perangkat tentang teknis pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran dana desa yang baik dan benar," pungkasnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News