Sementara modus operandi yang dilakukan pelaku, yakni berangkat dari Lamongan dengan membawa kunci T. Lalu mencari motor di parkiran yang sepi dan tidak ada penjaganya.
Kedua tersangka selain melakukan aksi di depan toko cat yang ada di Desa Rembes, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, juga mengaku telah melakukan aksi yang sama di beberapa tempat lainnya.
"Sejauh ini sudah ada 4 tempat kejadian perkara (TKP) yang kami dalami, dan akan terus kami kembangkan," imbuh Oskar.
Atas perbuatannya, MRN dan SRT dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP atas pencurian dengan pemberatan dan kurungan penjara maksimal tujuh tahun.










