SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Polisi menangkap satu pencuri handphone di salah satu masjid di Sampang. Tersangka adalah MI (48), warga Desa Kebun Sareh, Kecamatan Omben, Sampang.
Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Dedy Dely Rasidie, mengungkapkan tersangka melancarkan aksinya saat korban sedang tertidur di masjid.
Baca Juga: Ditinggal Pergi, Dua Rumah Warga di Robatal Sampang Ludes Terbakar
"Korban kehilangan handphone di sebuah masjid. Kala itu korban dalam keadaan tertidur setelah berjamaah subuh," katanya, Minggu (1/9/2024).
Dedy mengatakan pencurian itu menimpa M, seorang pekerja swasta, pada 23 Juni lalu. Korban kaget karena handphone miliknya hilang usai bangun tidur.
Korban berusaha mencarinya dengan menghubungi Hp miliknya, namun nomornya sudah tidak aktif.
Baca Juga: Polisi Bongkar Arena Judi Balap Kelereng yang Resahkan Masyarakat di Pamekasan
"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sampang," ungkapnya.
Dedy menjelaskan bahwa tersangka menjual handphone tersebut kepada kerabatnya dengan cara tukar tambah. Setelah itu, handphone hasil curian dijual lagi kepada orang lain.
"Kasus pencurian ini tidak disadari oleh pembeli kalau handphone tersebut hasil curian tersangka," terangnya.
Baca Juga: Antisipasi Banjir, BPBD Sampang Gunakan EWS untuk Pantau Debit Air Sungai
Dalam kasus ini, penyidik dari Satreskrim Polres Sampang melakukan penyelidikan dan menemukan fakta bahwa Hp milik korban ada dalam penguasaan orang lain. Polisi lalu menjadikan pembeli sebagai saksi.
"Hasil dari interogasi, saksi menjelaskan bahwa Hp tersebut diperoleh dengan cara tukar tambah miliknya dengan Hp Oppo A57 warna biru," jelasnya.
Penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa dosbook Hp Oppo A57 warna biru dan Hp merk Oppo A57 warna hitam.
Baca Juga: Viral Video Pengakuan Selingkuh, Diduga Terkait dengan Misteri Pembunuhan Pria di Robatal Sampang
"Kasus ini masih ditangani penyidik Satreskrim Polres Sampang. Adapun perkembangannya nanti saya kabarkan," pungkasnya. (tam/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News